Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H SAEFULLOH Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 268/APB/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFULLOH Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAEFULLOH Bin ANWAR, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 08.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau di dalam tahun 2025 bertempat di gudang jual beli barang bekas alamat Kel. Mlajah Kec. / Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 07.00 wib saat saksi korban MUAMMAROH tiba di tempat kerja yakni di gudang jual beli barang bekas alamat Kel. Mlajah Kec. / Kab. Bangkalan, saksi korban bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa sempat bertanya mengenai cara membuka jok sepeda motor dan cara membuka tangki bensin sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nopol DK 6140 AEH, warna merah, tahun 2023, dengan Noka MH1KF7116PK730625, Nosin KF71E1730583 kepada saksi korban untuk membeli makan dengan mengatakan ”nginjemmah sepedanah meleah nasek (pinjam sepedanya mau beli nasi)” lalu saksi korban menjawab ”Iyak angguy keng on laonan (ini pakai, tapi pelanpelan)” kemudian Terdakwa diijinkan dan diberi kunci sepeda motor oleh saksi korban lalu Terdakwa mengambil sepeda motor saksi korban di tempat parkir gudang dan membawa sepeda motor tersebut untuk membeli makan di warung makan Kel. Kemayoran Kec. / Kab. Bangkalan.
        • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 wib SAMSUL ARIFIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon whatapp lalu mengatakan ”Pul edimah be’en (Pul, dimana kamu)” sehingga Terdakwa menjawab ”Yak ngakan (ini makan)” lalu SAMSUL ARIFIN bertanya lagi ”ngangguy sepeda apah (pakai sepeda apa)” dan dijawab Terdakwa ”PCX kak”, kemudian SAMSUL ARIFIN bertanya ”sepedanah sapah (sepedanya siapa)” dan dijawab Terdakwa ”sepedanah nak kanan (sepedanya anakanak)” setelah itu SAMSUL ARIFIN bertanya ”benne sepedanah Rosidi (bukan sepedanya Rosidi)” dan Terdakwa jawab ”benne kak (bukan kak)” lalu SAMSUL ARIFIN menjawab ”wes gibeh buruh beih (sudah bawa lari aja)” dan dijawab Terdakwa ”keng engkok takok kak moso Polisi polanah kosongan (cuma saya takut kak sama Polisi, soalnya kosongan)” kemudian SAMSUL ARIFIN berkata ”uwes aman, lok kerah e tilang tadek Polisi e Tangkel (sudah aman, gak mungkin ditilang, tidak ada Polisi di Tangkel)” kemudian Terdakwa berangkat ke rumah SAMSUL ARIFIN di Ds. Baipajung Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan;
        • Bahwa setibanya disana sekira pukul 11.00 wib SAMSUL ARIFIN sudah menunggu bersama temannya yang tidak diketahui namanya, lalu SAMSUL ARIFIN berkata ”uwes dentek dinnak bein, sepeda motorah e oper / juel gellun (sudah nunggu disini saja, sepeda motornya saya jual dulu)” lalu Terdakwa mengatakan ”e oper / juel edimmah kak (dijual kemana kak)” dan SAMSUL ARIFIN  berkata ”e oper ke Rabesen (saya jual ke Rabesen)”. Kemudian SAMSUL ARIFIN pergi menggunakan sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang menggunakan sepeda motor milik SAMSUL ARIFIN, sedangkan Terdakwa menunggu di rumah SAMSUL ARIFIN. Sekira pukul 13.00 wib SAMSUL ARIFIN dan temannya datang berboncengan menggunakan sepeda motor milik SAMSUL ARIFIN, lalu Terdakwa diajak SAMSUL ARIFIN ke rumah temannya di Ds. Baipajung Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, disana SAMSUL ARIFIN menjelaskan jika sepeda motor yang telah dijualnya tadi laku dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dimana sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk SAMSUL ARIFIN dan temannya sedangkan Terdakwa mendapatkan Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian digunakan Terdakwa untuk ongkos transportasi ke Jakarta Barat dan kebutuhan sehari-hari (bayar kos dan makan);
        • Bahwa saksi korban percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nopol DK 6140 AEH, warna merah, tahun 2023, dengan Noka MH1KF7116PK730625, Nosin KF71E1730583 tersebut kepada Terdakwa karena merasa kasihan, selain itu Terdakwa juga merupakan rekan kerja saksi korban yang bekerja di gudang jual beli barang bekas;
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MUAMMAROH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya