Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Bkl AGUS SETIYAWAN , SH IMAM MULYADI BIN SLAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/141/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SETIYAWAN , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MULYADI BIN SLAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025, sekira pukul 12.00 Wib telah datang seorang perempuan mengaku Bernama Hj.SITI RUMLAH dan melaporkan bahwa telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) sak beras merk Mangga dengan berat 15 kg dan 1 (satu) sak beras tanpa merk dengan berat 13 kg dengan kronologis sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2025sekira pukul 04.45 wib korbanb berangkat dari rumah untuk berjualan di pasar Kompol Kec.Geger , Kab.Bangkalan kemudian setelah sampai di tempat / ruko tersebut korban melihat dinding seng ruko miliknya telah rusak dan terbuka kemudian korban mengecek kedalam ruko dan mendapati 2 (dua) sak beras milik korban sudah tidan ada/hilang .

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

Pasal 364 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya