Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H ERWIN Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 282/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.ERWIN Bin DAYAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa ERWIN Bin DAYAT pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah jalan Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sebelum pukul 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh YAYAN (DPO) untuk datang ke Madura dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu yang diketahui berat netto 53,840 gram untuk kemudian diantarkanya kepada seorang pemesan sabu yang bernama AJAB. Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol L-4608-CAL bersama-sama saksi Jamal Adi teguh S berangkat menuju Ds. Sanggra Agung Kec. Socah kab. Bangkalan menemui YAYAN lalu sekitar pukul 11.00 wib sebelum sampai di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah kab. Bangkalan terdakwa dijemput oleh YAYAN lalu bersama-sama menuju rumah SODIK yang juga berada di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah kab. Bangkalan. Sesampainya di tempat lalu SODIK memberikan 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu serta memintanya untuk segera diantarkan kepada AJAB. Selanjutnya 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu akan diserahkan kepada AJAB di kota Surabaya dengan sistem ranjau atau ditempatkan di suatu tempat tertentu;
  • Bahwa sekitar pukul 12.30 wib dalam perjalanan menuju Kota Surabaya laju sepeda motor terdakwa dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan di jalan Labang Dajah Ds. Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini selain mengamankan terdakwa, saksi Agus Ferryan dan saksi Andy Poerwantoro juga mengamankna barang bukti antara lain :
  1. 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 53,840 gram;
  2. 1 unit HP merk Redmi 13C dengan nomor simcard 089676300158;
  3. 1 buah tas;
  4. 1 unit  sepeda motor Honda beat warna hitam  dengan nopol L-4608-CAL;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08481/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 53,840 gram / dikembalikan berat netto 53,810 gram adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ERWIN Bin DAYAT pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah jalan Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan,”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat info sering adanya peredaran narkotika di Ds. Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan kemudian untuk mengantisipasinya lalu saksi Agus Ferryan dan saksi Andy Poerwantoro beserta anggota lainnya melakukan patroli rutin akan tetapi pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 12.30 wib saat patroli melintas di jalan Labang Dajah Ds. Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan lalu saksi Agus Ferryan dan saksi Andy Poerwantoro menghentikan laju sepeda motor Honda beat warna hitam  dengan nopol L-4608-CAL yang dikendarai terdakwa bersama-sama saksi Jamal Adi teguh S. Mengetahui hal tersebut lalu terdakwa berhenti serta berusaha melarikan diri sambil membuang 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu namun terdakwa berhasil diamankan. Dari penangkapan ini selain mengamankan terdakwa, saksi Agus Ferryan dan saksi Andy Poerwantoro juga mengamankan barang bukti antara lain:
        1. 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 53,840 gram;
        2. 1 unit HP merk Redmi 13C dengan nomor simcard 089676300158;
        3. 1 buah tas;
        4. 1 unit  sepeda motor Honda beat warna hitam  dengan nopol L-4608-CAL;
  • Bahwa dari hasil interogasi terdakwa mengakuinya jika 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip isi sabu yang terdakwa kuasai diperolehnya dari SODIK melalui perantara YAYAN (DPO) untuk terdakwa serahkan kepada AJAB.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08481/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti : 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 53,840 gram / dikembalikan berat netto 53,810 gram adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana Jo. undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya