Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH ZAINI Bin Alm. MATNASIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 647/APB/Eku .2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINI Bin Alm. MATNASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ZAINI Bin alm. MATNASIK pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul  01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Ds. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebelum pukul  01.00 Wib awalnya beberapa petugas dari Satreskrim Polres melakukan penyelidikan adanya laporan pencurian hewan ternak sapi di Ds. Binoh Kec. Burneh Kab. Bangkalan, kemudian sekitar pukul 01.00 wib saat melintas di jalan Ds. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan saksi M. Afdho Naufal, saksi Syaiful Nur Arifin dan saksi Kukuh Hari Wibowo bersama rekan lainnya menghentikan laju 1 unit mobil Suzuky Carry warna silver nopol L-1871-DR yang dikendarai Syafi’I bersama-sama terdakwa dan sdr. Amin (alm). Saat dihentikan terdakwa langsung keluar mobil melarikan diri menuju area persawahan sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan sedangkan Syafi’I (DPS) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis clurit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan karet warna hitam dibungkus sarung pengaman terbuat dari kertas dan dilapisi lakban warna hitam yang berada diatas dashboard mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa mengakuinya jika clurit tersebut merupakan miliknya yang terdakwa bawa untuk sebagai jaga diri dan bukan sebagai alat pertanian serta tidak ada ijin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 618 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya