Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Bkl AGUS TOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS TOMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2.    Menyatakan bahwa Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang benar adalah Sampang , 10 Maret 1997
3.    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C1126992 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis AGUS TOMI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Januari 1994 menjadi AGUS TOMI, lahir di Sampang, pada tanggal 10 Maret 1997;
4.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak