| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IMAM TOBRONI Bin MAT JAHRI bersama seseorang bernama SAHIT (DPO), Pada hari Jumat tanggal lupa bulan Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Dusun Sondung, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan ”Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa IMAM TOBRONI Bin MAT JAHRI kenal dengan seseorang yang bernama SAHIT (DPO) selama sekira 1 (satu) bulan, lalu pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menerima telepon dari SAHIT yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.
- Beberapa saat kemudian SAHIT tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sondung, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motor merk Vario berwarna putih dengan plat nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi. Setelah itu terdakwa bersama SAHIT pergi dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang dapat diambil.
- Ketika di perjalanan, tepatnya di Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat Nomor Polisi M 2053 IL yang terparkir di sebelah konter Handphone, lalu terdakwa menyampaikan kepada SAHIT untuk mendekati sepeda motor tersebut. Setelah itu SAHIT menghentikan laju sepeda motornya dan memarkir sepeda motor tersebut di sebelah konter. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yang ditumpanginya sedangkan SAHIT tetap duduk diatas sepeda motornya.
- Selanjutnya terdakwa berjalan mendekati sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat Nomor Polisi M 2053 IL yang terparkir di sebelah konter handphone. Setelah itu terdakwa tanpa izin memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut sudah tidak terkunci stir lagi.
- Kemudian terdakwa tanpa izin mengeluarkan sepeda motor tersebut dari parkiran kemudian didorong ke jalan raya menjauhi konter handphone dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh SAHIT. Setelah terdakwa dan SAHIT berada jauh dari konter handphone, lalu terdakwa dan SAHIT berhenti untuk membongkar sepeda motor tersebut hingga pada akhirnya sepeda motor tersebut dapat dihidupkan.
- Selanjutnya terdakwa bersama SAHIT membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi MUNDARI. Setibanya di rumah saksi MUNDARI, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi MUNDARI seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi menjadi dua dengan masing-masing menerima bagian sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM TOBRONI Bin MAT JAHRI bersama SAHIT tersebut, maka saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,00,- (Empat Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa IMAM TOBRONI Bin MAT JAHRI diatas, sebagaiman diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |