Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH FAHRUL ROSI Bin SUBUKI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3652/APB/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ROSI Bin SUBUKI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

            ------- Bahwa ia terdakwa FAHRUL ROSI Bin SUBUKI (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Puskesmas Geger yang beralamatkan di Ds. Kombangan Kec. Geger Kab.Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas,  Saksi AHMAD SUGIONO, S.H. dan saksi MUHAMMAD HUSAINI (keduanya anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang yaitu terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI dan saksi HUSNUL UMAM diamankan oleh warga masyarakat di depan Puskesmas Geger yang beralamatkan Ds. Kombangan, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, mendengar informasi tersebut saksi AHMAD SUGIONO, S.H. dan MUHAMMAD HUSAINI langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan mendapati terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI sedang membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan temannya yaitu saksi HUSNUL UMAM membawa sepeda motor honda beat biru putih, telah diamankan warga Ds. Katol Barat, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, selanjutnya para saksi  membawa terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI dan barang bukti senjata tajam jenis celurit ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa sebilah senjata tajam jenis clurit tersebut diakui terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI sebagai miliknya namun terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI saat memiliki serta membawanya tidak mempunyai surat ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai alat pertanian dan bukan benda pusaka.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya