Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Bkl AGUS SETIYAWAN , SH IMAM MULYADI BIN SLAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/141/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SETIYAWAN , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MULYADI BIN SLAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025, sekira pukul 12.00 Wib telah datang seorang perempuan mengaku Bernama Hj.SITI RUMLAH dan melaporkan bahwa telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) sak beras merk Mangga dengan berat 15 kg dan 1 (satu) sak beras tanpa merk dengan berat 13 kg dengan kronologis sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2025sekira pukul 04.45 wib korbanb berangkat dari rumah untuk berjualan di pasar Kompol Kec.Geger , Kab.Bangkalan kemudian setelah sampai di tempat / ruko tersebut korban melihat dinding seng ruko miliknya telah rusak dan terbuka kemudian korban mengecek kedalam ruko dan mendapati 2 (dua) sak beras milik korban sudah tidan ada/hilang .

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

Pasal 364 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya