INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Bkl | Marsa'i | 1.H. Suli 2.Musniyah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Bkl | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 275.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II Adalah Pebuatan melawan Hukum. karena telah melakukan peralihan Kepemilikan Hak atas tanah, sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I), yang terletak di Dusun Duko 2, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
- Utara : Mat raji Bin Abdullah
- Timur : Marsa’i (Penggugat)
- Selatan : Masjid
- Barat : Jalan Desa
Karena sebagian tanah di dalam sertipikat A quo, yakni disebelah timur adalah tanah milik orang tua Penggugat dengan luas sekitar 150 M2;
3. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I), yang terletak di Dusun Duko 2, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
- Utara : Mat raji Bin Abdullah
- Timur : Marsa’i (Penggugat)
- Selatan : Masjid
- Barat : Jalan Desa
Tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
4. Menyatakan sebagian tanah di sebelah timur, yakni seluas ± 150 M2 yang ada di dalam sertipikat Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I).
Adalah Sah Milik orang tua Penggugat (TURAH B. JA’I);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) kepada Penggugat sehingga total Kerugian Penggugat baik Materiel maupun Immateriel adalah sebesar Rp.275.000.000;- (Dua Retus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah Putusan perkara A quo ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Untuk tunduk dan Patuh pada isi Putusan ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari, apabila para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksakan;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini kepada Para Tergugat. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
