Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl 1.siti sutijah
2.siti lutfiah
3.abd rachman
4.abd wahid, S.E.
Mat Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1siti sutijah
2siti lutfiah
3abd rachman
4abd wahid, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Yahya,S.H.siti sutijah
2Moch Yahya,S.H.siti lutfiah
3Moch Yahya,S.H.abd rachman
4Moch Yahya,S.H.abd wahid, S.E.
Tergugat
NoNama
1Mat Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Konpensi :
? Dalam Eksepsi : 
- Menerima eksepsi pelawan;
? Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan penggugat (ic.Terlawan) untuk seluruhnya setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan Pelawanan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan harta peninggalan yaitu sebidang tanah diatasnya berdiri 4 bangunan bersertipikat hak milik nomor : 974/ Desa Dumajah luas : 1.075 m2, nama : SUPARDI, surat ukur tgl. 12-12-2005 nomor : 0905/ Dumajah/ 2005, terletak di Dusun Legung, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan adalah hak pelawan;
5. Menyatakan tidak sah penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan No. 3/Pdt..Eks/2023/PN.Bkl Jo. 13/Pdt.G/2022/PN.Bkl Jo. 451/PDT.2023/PT.Sby beserta turutannya terkait objek sengketa luas : 1.53 ha + 0.98 ha = 2.51 ha atau + 25.100.000 m2 dan batal demi hukum;
6. Memerintahkan pengangkatan sita ekseskusi tgl 24-09-2024 yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangkalan;
7. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan dan memulihkan hak dari Pelawan;
 
 Dalam konpensi dan rekonpensi
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul di semua tingkatan Peradilan;
 
Demikian perlawanan pihak ketiga (derden verset) ini disampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak