Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH ISMAIL BIN BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3404/APB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL BIN BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa ISMAIL bin BAHAR bersama-sama dengan saudara IRON (DPO) pada hari rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan didepan rumah saksi ABDUS SALAM  Dsn. Masjid, Rt/Rw 003/003, Ds. Tebul, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

        • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB, saksi korban slamet suryono berkunjung ke rumah saksi Abdus Salam (Kepala Desa Tebul) sesampainya di rumah Kepala Desa Tebul tersebut saksi SLAMET SURYONO langsung memarkir sepeda motor miliknya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2019, Nomor Rangka : MH1JM4115KK481596, Nomor Mesin : JM41E1480815, dengan Nomor Polisi : L-4341-PK. di pinggir jalan Dsn. Masjid, Rt./Rw. 003/003, Ds. Tebul, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan tepatnya di sebelah timurnya sekitar 2,5 meter dari rumah Kepala Desa Tebul yang dalam keadaan stang sepeda motor milik tersebut terkunci setir ke arah kanan dan untuk kunci pengamannya juga dalam keadaannya tertutup dan setelah itu saksi SLAMET SURYONO langsung masuk ke dalam rumah dan berbincang-bincang dengan Kepala Desa Tebul dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi SLAMET SURYONO mendengar ada suara gebrak dari arah luar seperti stang setir sepeda motor yang dipaksa untuk diluruskan, sehingga dengan adanya hal tersebut saksi SLAMET SURYONO dan Kepala Desa Tebul langsung melihat keluar pagar rumah Kepala Desa Tebul, dan saksi SLAMET SURYONO melihat ada terdakwa yang sudah berada di atas sepeda motor miliknya dengan posisi sepeda motornya sudah dihidupkan dan menghadap ke arah timur, sedangkan temannya yang satunya saudara IRON (DPO) sudah menunggu di sebelah seberang timur jalan sekitar 5 (lima) meter dari tempat saksi SLAMET SURYONO memarkir sepeda motor dengan posisi mengendarai sepeda motor Honda Supra warna tidak ingat dan sudah menghadap ke arah timur, kemudian terdakwa dan saudara IRON (DPO) tersebut langsung sama-sama melarikan diri ke arah timur.
        • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB pada saat terdakwa berada dirumah Alamat Dsn. Degen Bengkon, Ds. Mangga’an, Kec. Modung, Kab. Bangkalan,  kemudian IRON (DPO), laki-laki umur sekira 30 tahun, pekerjaan tukang sate, alamat Kota Surabaya menelfon untuk mengajak keluar terdakwa “ADA DIMANA“ dirinya menjawab “ADA DIRUMAH’’, dan setelah IRON sampai dirumah terdakwa . IRON mengajak “AYO MENCURI MOTOR” terdakwa  menjawab “ ENGGAK SAYA TIDAK ENAK BADAN” dan IRON tetap memaksa untuk mencuri sepeda motor, akhirnya terdakwa dan IRON memutuskan untuk berangkat mencuri sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor milik bapak terdakwa  Supra X warna hitam tahun lupa, Nomor Polisi lupa, IRON menyetir sepeda tersebut dan terdakwa dibonceng mengarah ke barat arah Kec. Kwanyar.
        • Sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa  dan IRON melintas dan tiba  di Ds. Tebul, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, kemudian IRON melihat terdapat  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2019, Noka : MH1JM4115KK481596, Nosin : JM41E1480815, dengan Nomor Polisi : L-4341-PK milik saksi SLAMET SURYONO yang terparkir di sebelah jalan menghadap ke Selatan, dan IRON bilang kepada terdakwa “ADA SEPEDA MOTOR ITU” dan terdakwa  menjawab “MANA” IRON bilang kepada terdakwa “AYO AMBIL” terdakwa  menjawab “ADA ORANGNYA GAK” IRON menjawab “TIDAK ADA”, terdakwa  dan IRON mendekati motor yang akan dicuri tersebut sekira 1 meter, terdakwa  bilang kepada IRON “SIAP YA” IRON menjawab “IYA SIAP” dan kemudian terdakwa  turun dari sepeda motor sedangkan IRON tetap disepeda motornya utuk melihat situasi sekitar dan berjaga-jaga apabila ada seseorang, setelah terdakwa  sampai disepeda motor korban tersebut terdakwa  langsung membuka lock penutup rumah kunci tersebut menggunakan batang stenlis yang terdapat magnet didalamnya, dan setelah terbuka terdakwa langsung merusak kunci sepeda motor VARIO 125 warna merah hitam menggunakan KUNCI T dan anak KUNCI yang terdakwa  ambil didalam jaket Sweater, karena sepeda motor tersebut dalam posisi terkunci stang mengarah ke kanan, dan setelah kunci tersebut rusak, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut, dan mengendarinya ke arah timur Kec. Kwanyar, sedangkan IRON (DPO) kabur kearah yang lain, setelah sekira jarak 1 Km motor yang terdakwa  curi tersebut tiba-tiba mati, dan datang orang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion menendang terdakwa   yang pada saat itu terdakwa  memarkir sepeda motor VARIO 125 warna merah hitam yang mati tersebut dipinggir jalan, terdakwa  langsung kabur dan terperosok ke semak-semak disekitar Pantai Rongkang dan terdakwa  melepas dan meninggalkan jaket sweater berwarna hijau, baju berwarna putih, sedangkan HANPDHONE, anak kunci T, dan batang stenlis yang didalamnya terdapat magnet terdakwa  sudah lupa keberadaannya karena sebelumnya sudah dikejar oleh warga,  terdakwa  hanya menggunakan sarung berwarna hijau motif kotak, kemudian bersembunyi di batu sekira 5 menit dengan membawa senjata tajam jenis clurit yang terdakwa  bawa menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian, selanjutnya senjata tajam tersebut terdakwa  buang ke laut dan setelah itu terdakwa kembali lagi bersembunyi di batu sampai pada akhirnya keberadaan terdakwa diketahui oleh warga. Setelah itu terdakwa  diamankan oleh warga.
        • Bahwa Peran terdakwa pada saat itu mengambil sepeda motor tersebut sebagai orang yang merusak dan mengambil sepeda motor tersebut Sedangkan peran IRON (DPO) hanya mengawasi situasi sekitar takut ada orang yang melihat pada saat saya melakukan pencurian tersebut.
        • Bahwa terdakwa dan saudara IRON (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi : L-4341-PK tanpa ijin dari saksi SLAMET SURYONO.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara IRON (DPO) tersebut, saksi korban SLAMET SURYONO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke- 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya