Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH SAKRONI Bin MASSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1634/APB/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKRONI Bin MASSUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SAKRONI Bin MASSUM, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kebun, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM berangkat bersama dua orang temannya, yaitu ABDUL (DPO) dan HEDI alias ENTING (DPO), dari rumah ABDUL (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic Honda PCX warna putih milik ABDUL (DPO). Pada saat itu, sepeda motor tersebut dikendarai oleh ABDUL (DPO), dengan posisi Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM duduk di tengah dan HEDI alias ENTING (DPO) duduk di bagian belakang. Pada awalnya, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM bermaksud untuk berjalan-jalan merayakan malam tahun baru. Namun, setibanya di Desa Kebun, ABDUL (DPO) dan HEDI alias ENTING (DPO) memiliki niat untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membegal.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi SAMSUL ARIFIN bersama Saksi HAMDANI ISWANDI berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 Nomor Polisi M 6275 IN warna hitam Tahun 2025, hendak pulang ke rumah Saksi SAMSUL ARIFIN setelah merayakan malam tahun baru di Pelabuhan Barat, Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Pada saat itu, sepeda motor tersebut dikendarai oleh Saksi HAMDANI ISWANDI dan Saksi SAMSUL ARIFIN dalam posisi dibonceng. Ketika melintas di Jalan Kebun, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, sepeda motor Honda PCX milik Saksi SAMSUL ARIFIN ditabrak dari arah samping kanan belakang sehingga Saksi HAMDANI ISWANDI dan Saksi SAMSUL ARIFIN terjatuh. Selanjutnya, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM dan HEDI alias ENTING (DPO) turun dari sepeda motor Honda PCX warna putih milik ABDUL (DPO), sedangkan ABDUL (DPO) tetap berada di atas sepeda motornya. Kemudian, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu, sedangkan HEDI alias ENTING (DPO) mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau, lalu menghampiri Saksi HAMDANI ISWANDI dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang pada saat itu masih dalam keadaan terjatuh dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter. Selanjutnya, HEDI alias ENTING (DPO) memukul Saksi HAMDANI ISWANDI pada bagian punggung sebelah kiri dengan menggunakan pisau yang masih bersarung (berselontong) sambil mengatakan, “ayo turun, turun cepat, serahkan sepedanya.” Pada saat yang sama, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM menodongkan celurit ke arah Saksi SAMSUL ARIFIN. Setelah itu, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi M 6275 IN warna hitam Tahun 2025 milik Saksi SAMSUL ARIFIN, sedangkan ABDUL (DPO) dan HEDI alias ENTING (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik ABDUL (DPO).
      • Bahwa setelah sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi M 6275 IN warna hitam Tahun 2025 milik Saksi SAMSUL ARIFIN berhasil diambil, Saksi SAMSUL ARIFIN segera menghubungi temannya, yaitu Saksi FAWAID, yang pada saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir Jalan Raya Desa Kebun, dan mengatakan, “tolong hadang sepeda motor PCX warna putih, saya baru saja dirampok dan pelakunya melarikan diri ke arah utara.” Tidak lama kemudian, dari arah selatan terlihat 2 (dua) unit sepeda motor melaju secara beriringan dengan kecepatan tinggi menuju arah utara, yang dikendarai oleh Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM dan ABDUL (DPO). Selanjutnya, Saksi FAWAID bersama teman-temannya berusaha menghadang kedua sepeda motor tersebut, namun hadangan tersebut tidak membuat Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM dan ABDUL (DPO) berhenti. Kemudian, Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM menabrak Saksi FAWAID sehingga Saksi FAWAID terpental dan Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM terjatuh, sedangkan ABDUL (DPO) bersama HEDI alias ENTING (DPO) berhasil melarikan diri dari hadangan tersebut. Setelah itu, warga yang turut berusaha menghadang tersulut emosi dan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian di Jalan Desa Kebun, Petugas Kepolisian yaitu Saksi ABU DARDAK mendatangi lokasi kejadian dan mendapati Terdakwa SAKRONI BIN MASSUM dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Puskesmas Kamal untuk mendapatkan penanganan medis.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAKRONI BIN MASSUMSaksi SAMSUL ARIFIN mengalami kerugian materiel sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), mengalami keseleo pada bagian kaki kanan, serta mengalami trauma psikis.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya