| Dakwaan | DAKWAAN :KESATU
 ------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD URIP Bin INSUM pada hari Selasa tanggal 8
 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada
 bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir
 jalan Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
 atau di rumah terdakwa beralamat di Dusun Jurang, Desa Jukong, Kecamatan
 Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu
 tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan,
 telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
 menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai
 berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
 ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa
 menghubungi sdr. Sulaiman (DPO) dengan mengatakan “kak saya mau ngambil”
 kemudian sdr. Sulaiman menjawab “ya”, kemudian sabu yang sudah sdr. Sulaiman
 ambil dari Sdr. Arik (DPO) diantar ke rumah terdakwa di Dusun Jurang, Desa
 Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Adapun sabu yang terdakwa
 beli seberat sekitar 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp800.000,- (delapan ratus
 ribu rupiah) per gramnya. Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut untuk dijual dan
 digunakan sendiri.
 ? Bahwa terdakwa menjual sabu dengan harga bervariasi antara Rp100.000,-
 (seratus ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan
 Rp250.000,- (dua ratus lima puuh ribu rupiah) tergantung banyaknya/ukuran
 pocket, dengan menjual sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar
 Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Terdakwa menjual sabu miliknya
 dengan cara menunggu pelanggan di rumah milik terdakwa dan ada yang
 menelpon/mengirimkan pesan kemudian bersepakat untuk bertemu di luar.
 ? Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu kepada sdr. Arik (DPO) yang
 terakhir pada tanggal 08 Juli 2025 beratnya sekitar 3 (tiga) gram.
 ? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
 berupa :
 - 14 (empat belas) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat
 netto 0,213 gram,0,196 gram, 0,120 gram, 0,216 gram, 0,106 gram, 0,121 gram,
 0,129 gram, 0,148 gram, 0,077 gram 0,056 gram 0,087 gram, 0,078 gram, 0,077
 gram, dan 0,068 gram;
 - 3 (tiga) kantong plastik klip kosong;
 - 1 (satu) bungkus rokok sampoerna;
 - 2 (dua) buah pipet kaca;
 - 1 (satu) buah sendok sabu;
 - Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
 - 1 (satu) buah hp merk redmi dengan nomor sim 085231512387.
 yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
 ? Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium
 Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor :
 Sket/1477/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS
 KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa menjelaskan
 bahwa Barang bukti dengan nomer 21059/NNF/2025,- s.d 21072/NNF/2025.-;
 berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina,
 terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang
 Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
 pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
 dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
 kepentingan pribadi.
 ----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
 diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
 ATAU
 KEDUA
 ------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD URIP Bin INSUM pada hari Kamis Tanggal
 17 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
 dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di
 rumah terdakwa beralamat di Dusun Jurang, Desa Jukong, Kecamatan Labang,
 Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat
 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah
 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
 menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan caracara
 sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
 ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa
 berada di dalam rumahnya, terdakwa menyimpan sabu-sabu miliknya sebanyak 14
 (empat belas) kantong plastik klip di lipatan bambu yang menempel pada dinding
 rumah terdakwa, terdakwa membeli sabu tersebut dari Sdr. Arik (DPO). Bahwa
 terdakwa sebelumnya sudah sering menyimpan sabu di tempat tersebut, alasan
 terdakwa menyimpan sabu di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh petugas.
 ? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
 berupa :
 - 14 (empat belas) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat
 netto 0,213 gram, 0,196 gram, 0,120 gram, 0,216 gram, 0,106 gram, 0,121 gram,
 0,129 gram, 0,148 gram, 0,077 gram 0,056 gram 0,087 gram, 0,078 gram, 0,077
 gram, dan 0,068 gram;
 - 3 (tiga) kantong plastik klip kosong;
 - 1 (satu) bungkus rokok sampoerna;
 - 2 (dua) buah pipet kaca;
 - 1 (satu) buah sendok sabu;
 - Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
 - 1 (satu) buah hp merk redmi dengan nomor sim 085231512387.
 yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
 ? Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium
 Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor :
 Sket/1477/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS
 KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa menjelaskan
 bahwa Barang bukti dengan nomer 21059/NNF/2025,- s.d 21072/NNF/2025.-;
 berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina,
 terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang
 Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
 pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
 dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
 kepentingan pribadi.
 ----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
 diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
 |