| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa AGUS WASIM KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di tempat parkir Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan yang terletak di Jl. Pemuda Kaffa No.5 Kecamatan Pejagan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa berada di lingkungan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan yang terletak di Jl. Pemuda Kaffa No.5 Kecamatan Pejagan Kabupaten Bangkalan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan Nopol S-4211-ZM milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI yang berada di tempat parkir Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut. Kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut dengan maksud mempersiapkan kunci palsu berupa kunci T yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya sambil mengamati keadaan sekitar.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, setelah Terdakwa berhasil merangkai kunci T dan memastikan kondisi keadaan sekitar Terdakwa menuju ke tempat parkir Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan mendekati sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut diatas yang ternyata dalam keadaan terkunci stang. Saat berada di atas jok sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut Terdakwa memasukan kunci T milik Terdakwa ke dalam rumah kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa memutar kunci T milik Terdakwa ke arah kanan sebanyak satu kali dan kunci T tersebut mengarah ke arah ON hingga lampu speedometer pun menyala. Lalu Terdakwa memundurkan dan sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut dan mengendarai sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut menuju ke arah rumah DONO (Daftar Pencarian Orang /DPO) yang terletak di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah DONO (DPO). Lalu Terdakwa menawarkan kepada DONO (DPO) sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut diatas dengan mengatakan “Berempah DON?(Berapa DON?)” Lalu dijawab oleh DONO (DPO) “2 ebuh (dua juta rupiah)” dan Terdakwa pun menjawab “Tambah DON!” dan dijawab DONO (DPO) “Lok Bengal (Tidak Berani)”. Lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor milik Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI tersebut diatas kepada DONO (DPO) dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari DONO (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS WASIM KURNIAWAN Bin MOHAMMAD HASAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan No.Pol S-4211-ZM tanpa seizin pemiliknya Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI mengakibatkan Saksi VERRA ARDIANSYAH PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa AGUS WASIM KURNIAWAN Bin MOHAMMAD HASAN melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana ---------------------- |