Dakwaan |
DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa Shalehoddin Fadli sekira Tahun 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 bertempat di UD. ZAHRA jalan Raya Blegah Kedungdung, Galisan, Pateraman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan serta di Rumah Terdakwa di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dan beberapa tindak pidana dilakukan dalam daerah hukum pelbagai pengadilan Negeri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa sejak sekitar tahun 2011 Terdakwa Shalehoddin Fadli menjual jamu antara lain Jamu Sido Jodo, Jamu Iboe, Jamu Djago, Jamu Sido Muncul, Jamu Air Mancur, Leo, Gujati dan sejak tahun 2017 terdakwa Shalehoddin Fadli berjualan obat tradisional secara tertutup atau sembunyi-sembunyi sesuai pesaanan dengan cara komunikasi melalui telepon dengan melakukan penjualan Obat Tradisioanl di UD. ZAHRA jalan Raya Blegah Kedungdung, Galisan, Pateraman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan milik mertua terdakwa Shalehoddin Fadli yang bergerak dalam bidang berjualan besi baja ringan (galvalum), yang mana terdakwa Shalehoddin Fadli yang dipercaya oleh mertua Terdakwa untuk mengelola UD. ZAHRA serta Berjualan obat tradisional di Rumah Terdakwa di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. - Bahwa terdakwa mendapatkan obat tradisional tersebut di Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan berupa Tawon Klanceng, Sido Jodo dan Air Mancur, yang mana penjual di Toko Seger waras adalah Sdr.Yulius Naranatha Tjakrahardja (yang sedang dilakukan Penuntutan di Pengadilan Negeri Bangkalan) dan ada sebagian Jamu terdakwa beli dari sales freelance tidak dilengkapi dengan nota/faktur pembelian. - Bahwa terdakwa Shalehoddin Fadli tidak menghubungi sales freelance akan tetapi sales freelance tersebut yang menghubungi terdakwa Shalehoddin Fadli dan datang kerumah dengan membawa Obat Tradisional, jika Obat Tradisional habis maka terdakwa Shalehoddin Fadli akan membeli ke Toko Seger Waras, Bangkalan. - Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat dari bahan alam atau obat tradisional tanpa izin edar tersebut karena ada permintaan dari pelanggan dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan. - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB petugas dari Balai Besar POM Surabaya melakukan penggeledahan di Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang dan UD. Zahra beralamat di Jalan Raya Blega Kedungdung – Modung, Dsn Labeng, Desa Paterman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan ditemukan barang bukti berupa Obat Tradisional / Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu serta obat keras antara lain Africa Black Ant, Akar Gingseng, Akar Pinang, Akar Pohon Manggis, Akar Pohon Manggis kapsul, Asam Urat Serambi Sehat Sinar Serambi, Asamulin, Buah Pinang, Buah Rosela, Cess Pleng, Chang San, Cobra (serbuk), COBRA Gatal Gatal Eksim, Cobra X Kapsul, Gali Gali Asli Xtra Strong, GS Jamu Gemuk, Hajar Jahanam Kapsul, Jakarta Bandung Plus, Klebun, Klebun Kapsul, Kopi Jantan, Lami, Lasmi, Libido Super, Long, Muntalinu, Pak Kumis, Pak Sakera Madura, Pasopati, Prostamin SMJ, Samuraten, San Bu Tong, Serambi Sehat Asam Urat No. 11, Serambi Sehat Pegel Linu No. 2, Singa Barong, Singa Super On, Super Kecetit Asam Urat, Tawon, Tawon Liar (kapsul), Tawon Liar (serbuk), Tongkat Ajimat Madura, Tulang Sehat Serat Serambi, Urat Kuda, Urat Madu, Urat Madu Black, Urat Madu X Tra Ginseng Serbuk, Wan Tong Pegal Linu, Wan Tong Pegal Linu (Kapsul), Wan Tong Pegal Linu (serbuk), Xian Ling, Yaostein BS, Pegel Linu Husada Tawon Klanceng, Singa Barong, Kopi Rempah Beruang, Klebun, Montalin, Madura Belum Tidur, Samuraten, Urat Kuda, Urat Madu, Urat Madu X-Tra Gingseng (serbuk), Semalam di Madura, termasuk Obat Tradisional/ Obat Bahan. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat bahan alam atau obat tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. - Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat bahan alam atau obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut. Terdakwa memperoleh obat bahan alam atau obat tradisional tersebut dari Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan dari seorang sales, kemudian terdakwa menjual obat tradsional tersebut ke pembeli / konsumen yang membutuhkan; - Bahwa perbuatan Terdakwa Shalehoddin Fadli dalam mengedarkan obat bahan alam atau obat tradisional tanpa ijin edar dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Kepala Badan POM RI sehingga tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu tanpa keahlian dan kewenangan dari produk yang dipasarkan oleh terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Legalitas Produk yang dibuat dan dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya tanggal 21 Juli 2025 menerangkan bahwa hasil verifikasi untuk sediaan farmasi obat tradisional / obat bahan alam yang diedarkan oleh terdakwa adalah Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar ( TIE ) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 16 Juni 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya menerangkan bahwa terhadap pengujian barang bukti berupa; ? Kode sampel 25.096.001.10.04.0007 berupa Obat tradisional/ Obat Bahan Alam KLEBUN; Produsen: PJ. SAKERA MAS; Kemasan: Kotak, 10 bungkus @ 2 kapsul; Tempat sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. ? Kode sampel 25.096.001.10.04.0010 berupa Obat tradisional / Obat Bahan Alam URAT MADU X TRA; Produsen: PJ. AIR MADU; Kemasan: Kotak, 10 sachet @ 7 gr; Tempat Sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. ? Kode ampel 25.096.001.10.04.0012 berupa Obat tradisional / Obat Bahan Alam URAT KUDA; Produsen: PJ. KUDA SUMBAWA; Kemasan: Kotak, 10 bungkus @ 2 kapsul; Tempat sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. adalah benar Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat ( BKO ) Sildenafil yang termasuk daftar obat keras yang dilarang digunakan dalam Obat Tradisional; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Shalehoddin Fadli dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya / konsumen yang menggunakannya karena penggunaan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 Ayat (2)dan (3) KUHAP. 2 Atau Kedua: Bahwa terdakwa Shalehoddin Fadli sekira Tahun 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 bertempat di UD. ZAHRA jalan Raya Blegah Kedungdung, Galisan, Pateraman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan serta di Rumah Terdakwa di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dan beberapa tindak pidana dilakukan dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa sejak sekitar tahun 2011 Terdakwa Shalehoddin Fadli menjual jamu antara lain Jamu Sido Jodo, Jamu Iboe, Jamu Djago, Jamu Sido Muncul, Jamu Air Mancur, Leo, Gujati dan sejak tahun 2017 terdakwa Shalehoddin Fadli berjualan obat tradisional secara tertutup atau sembunyi-sembunyi sesuai pesaanan dengan cara komunikasi melalui telepon dengan melakukan penjualan Obat Tradisioanl di UD. ZAHRA jalan Raya Blegah Kedungdung, Galisan, Pateraman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan milik mertua terdakwa Shalehoddin Fadli yang bergerak dalam bidang berjualan besi baja ringan (galvalum), yang mana terdakwa Shalehoddin Fadli yang dipercaya oleh mertua Terdakwa untuk mengelola UD. ZAHRA serta Berjualan obat tradisional di Rumah Terdakwa di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. - Bahwa terdakwa mendapatkan obat tradisional tersebut di Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan berupa Tawon Klanceng, Sido Jodo dan Air Mancur, yang mana penjual di Toko Seger waras adalah Sdr.Yulius Naranatha Tjakrahardja (yang sedang dilakukan Penuntutan di Pengadilan Negeri Bangkalan) dan ada sebagian Jamu terdakwa beli dari sales freelance tidak dilengkapi dengan nota/faktur pembelian. - Bahwa terdakwa Shalehoddin Fadli tidak menghubungi sales freelance akan tetapi sales freelance tersebut yang menghubungi terdakwa Shalehoddin Fadli dan datang kerumah dengan membawa Obat Tradisional, jika Obat Tradisional habis maka terdakwa Shalehoddin Fadli akan membeli ke Toko Seger Waras, Bangkalan. - Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian jenis obat dari bahan alam atau obat tradisional tanpa izin edar tersebut karena ada permintaan dari pelanggan dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan. - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB petugas dari Balai Besar POM Surabaya melakukan penggeledahan di Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang dan UD. Zahra beralamat di Jalan Raya Blega Kedungdung – Modung, Dsn Labeng, Desa Paterman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan ditemukan barang bukti berupa Obat Tradisional / Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu serta obat keras antara lain Africa Black Ant, Akar Gingseng, Akar Pinang, Akar Pohon Manggis, Akar Pohon Manggis kapsul, Asam Urat Serambi Sehat Sinar Serambi, Asamulin, Buah Pinang, Buah Rosela, Cess Pleng, Chang San, Cobra (serbuk), COBRA Gatal Gatal Eksim, Cobra X Kapsul, Gali Gali Asli Xtra Strong, GS Jamu Gemuk, Hajar Jahanam Kapsul, Jakarta Bandung Plus, Klebun, Klebun Kapsul, Kopi Jantan, Lami, Lasmi, Libido Super, Long, Muntalinu, Pak Kumis, Pak Sakera Madura, Pasopati, Prostamin SMJ, Samuraten, San Bu Tong, Serambi Sehat Asam Urat No. 11, Serambi Sehat Pegel Linu No. 2, Singa Barong, Singa Super On, Super Kecetit Asam Urat, Tawon, Tawon Liar (kapsul), Tawon Liar (serbuk), Tongkat Ajimat Madura, Tulang Sehat Serat Serambi, Urat Kuda, Urat Madu, Urat Madu Black, Urat Madu X Tra Ginseng Serbuk, Wan Tong Pegal Linu, Wan Tong Pegal Linu (Kapsul), Wan Tong Pegal Linu (serbuk), Xian Ling, Yaostein BS, Pegel Linu Husada Tawon Klanceng, Singa Barong, Kopi Rempah Beruang, Klebun, Montalin, Madura Belum Tidur, Samuraten, Urat Kuda, Urat Madu, Urat Madu X-Tra Gingseng (serbuk), Semalam di Madura, termasuk Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. Sedangkan untuk Pronicy tergolong obat. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat bahan alam atau obat tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Legalitas Produk yang dibuat dan dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya tanggal 21 Juli 2025 menerangkan bahwa hasil 3 verifikasi untuk sediaan farmasi obat tradisional / obat bahan alam yang diedarkan oleh terdakwa adalah Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar ( TIE ) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 16 Juni 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya menerangkan bahwa terhadap pengujian barang bukti berupa; ? Kode sampel 25.096.001.10.04.0007 berupa Obat tradisional/ Obat Bahan Alam KLEBUN; Produsen: PJ. SAKERA MAS; Kemasan: Kotak, 10 bungkus @ 2 kapsul; Tempat sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. ? Kode sampel 25.096.001.10.04.0010 berupa Obat tradisional / Obat Bahan Alam URAT MADU X TRA; Produsen: PJ. AIR MADU; Kemasan: Kotak, 10 sachet @ 7 gr; Tempat Sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. ? Kode ampel 25.096.001.10.04.0012 berupa Obat tradisional / Obat Bahan Alam URAT KUDA; Produsen: PJ. KUDA SUMBAWA; Kemasan: Kotak, 10 bungkus @ 2 kapsul; Tempat sampling: Rumah/Bangunan di Dsn. Du’oduk RT/RW 000/000 Kel. Noreh, Kec. Sreseh, Kab. Sampang. adalah benar Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat ( BKO ) Sildenafil yang termasuk daftar obat keras yang dilarang digunakan dalam Obat Tradisional; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Shalehoddin Fadli yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya / konsumen yang menggunakannya karena penggunaan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 Ayat (2)dan (3) KUHAP |