| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat di pinggir jalan raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur diduga sering dipergunakan untuk transaksi jual-beli Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama rekan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 00.10 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama Anggota Satresnarkoba melihat Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI sedang duduk-duduk di pinggir jalan yang akan melakukan transaksi jual-beli Narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol : M-5696-GU dan menemukan 11 (sebelas) kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu di dalam gulungan 1 (satu) potong kain handuk warna hijau yang berada didalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol : M-5696-GU milik Terdakwa MOH AMIN Bin BUNADI dengan rincian 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOH AMIN Bin BUNADI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir jalan raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur lalu sdr. Madewi (DPO) yang merupakan saudara kandung Terdakwa datang menghampiri Terdakwa lalu menyerahkan 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I jenis sabu dan meminta kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu apabila terdapat pembeli yang ingin membeli sabu tersebut. kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.10 WIB dan pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya.
- Bahwa cara Terdakwa menjual Narkotika golongan I jenis sabu yaitu awalnya pembeli sabu tersebut menghubungi sdr. Madewi (DPO) terlebih dahulu kemudian Sdr. Madewi (DPO) memberitahukan kepada pembeli tersebut untuk menemui Terdakwa, kemudian pembeli tersebut datang menemui Terdakwa lalu mengatakan jika telah menghubungi Madewi (DPO) dan Madewi (DPO) menyuruh untuk menemui Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan “mau membeli dengan berapa?” selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu seusai permintaan kepada pembeli tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 08075/NNF/2025, tanggal 4 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,263 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,251 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,134 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,152 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,130 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,138 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,146 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,119 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,223 gram.
Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa bersasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Narkoba UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU NOMOR : 400.7.22.1/7102/433.102.1/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. FITRIYAH MAYORITA, Sp. PK dengan kesimpulan bahwa Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI Saat ini NEGATIF atau tidak mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur diduga sering dipergunakan untuk transaksi jual-beli Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama rekan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 00.10 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama Anggota Satresnarkoba melihat Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan akan melakukan transaksi jual-beli Narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Mio J Nopol : M-5696-GU dan menemukan 11 (sebelas) kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu di dalam gulungan 1 (satu) potong kain handuk warna hijau yang berada didalam jok sepeda motor merk Honda tipe Mio J Nopol : M-5696-GU milik Terdakwa MOH AMIN Bin BUNADI dengan rincian 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOH AMIN Bin BUNADI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir jalan raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur lalu sdr. Madewi (DPO) yang merupakan saudara kandung Terdakwa datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I jenis sabu dan meminta kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu apabila terdapat pembeli yang ingin membeli sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 08075/NNF/2025, tanggal 4 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,263 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,251 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,134 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,152 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,130 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,138 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,146 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,119 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna biru dengan berat netto ± 0,223 gram.
Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa bersasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Narkoba UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU NOMOR : 400.7.22.1/7102/433.102.1/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. FITRIYAH MAYORITA, Sp. PK dengan kesimpulan bahwa Terdakwa MOH. AMIN Bin BUNADI Saat ini NEGATIF atau tidak mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |