Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH BESIRI Bin alm. ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2660/APB/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BESIRI Bin alm. ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BESIRI Bin alm. ILYAS pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul  22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di jalan Raya Ds. Pekadan Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul  20.00 Wib saksi Hayrul Mufid bersama-sama saksi Panji Marga Satya beserta beberapa petugas dari Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patrol rutin malam hari di wilayah kab. Bangkalan untuk mencegah adanya tindak pidana pencurian serta pencurian dengan kekerasan kemudian saat melintas di wilayah kec. Galis kab. Bangkalan lalu saksi Hayrul Mufid dan saksi Panji Marga Satya mendapat info adanya 1 unit mobil pick-up L-300 warna coklat sedang mengangkut 1 ekor sapi sedang melintas di jalan Raya Ds. Pekadan Kec. Galis Kab. Bangkalan yang mana menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
  • Bahwa setelah mendapat info tersebut lalu saksi Hayrul Mufid bersama-sama saksi Panji Marga Satya beserta beberapa petugas langsung menuju jalan raya Ds. Pekadan, tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 wib melihat 1 unit mobil pick-up L-300 warna coklat sebagaimana yang dimaksud melintas kearah Utara. Selanjutnya saksi Hayrul Mufid bersama-sama saksi Panji Marga Satya beserta beberapa petugas melakukan pengejaran dan menghentikannya. Selanjutnya saat dilakukan penggeladahan badan-pakaian terdakwa menemukan dan mengamankan 1 buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang warna coklat berikut selontongnya terbuat dari kardus dilapisi isolasi warna kuning yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik kaos dan jaket yang dipakainya serta 1 buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat Panjang sekitar 27 cm dengan selontong terbuat dari kulit warna hitam yang disimpan terdakwa di dalam kantong bagian dalam sebelah kanan jaket yang dipakainya.
  • Bahwa sebilah clurit dan sebilah pisau yang dibawa dan dimiliki terdakwa rupanya tanpa disertai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai alat pertanian melainkan terdakwa gunakan sebagai alat jaga diri dan berpotensi membahayakan orang lain.

-------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya