| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa MAHFUD MURTHADHO Bin ACHMAD IMAM pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di area sawah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa MAHFUD MURTHADHO Bin ACHMAD IMAM menghubungi Saksi ACHMAD HABIBI dan berkata "Bi minta tolong saya minta antar untuk ambil tomat di ngantang sebanyak 20 (dua Puluh) peti/kotak, nanti ketemuan di Ngroto jam 15.00 Wib" lalu Saksi ACHMAD HABIBI menjawab "bisa" kemudian Saksi ACHMAD HABIBI pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP warna putih No Pol: N 8137 EO menemuai Terdakwa setelah itu setibanya Saksi ACHMAD HABIBI di tempat Terdakwa di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ACHMAD HABIBI dan duduk di kursi penumpang dengan posisi Saksi ACHMAD HABIBI sebagai sopir kemudian Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi menuju ngantang setelah itu sesampainya di daerah Ngantang tersebut Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI ke rumah temanya terlebih dahulu lalu setibanya di rumah teman Terdakwa tersebut kemudian teman Terdakwa menawarkan minuman minuman keras jenis arak kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD HABIBI lalu setelah selesai minum arak tersebut Terdakwa dan Saksi ACHMAD HABIBI pergi menuju ngantang untuk mengambil tomat kemudian sesampainya di ngantang ternyata tomatnya tidak ada lalu Terdakwa berkata "Bi ke Ngabab saja, nawari bawang Pre kepada juragan" setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi ke Ngabab dan sesampainya di Ngabab bawang prenya belum panen kemudian Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI untuk membeli pupuk di Pasar Pujon lalu sesampainya di Pasar Pujon Terdakwa membeli 2 (dua) karung pupuk setelah itu Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI untuk membeli BBM di SPBU Karang Ploso lalu setibanya di SPBU karang Ploso Tersangka berkata “Bi ke perak saja, ambil sayur nanti saya kasih kamu ongkos Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Saksi ACHMAD HABIBI menjawab “saya tidak Punya kartu E-Tol kak” lalu Terdakwa berkata “gampang nanti saya belikan di ALFAMART” setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi menuju ke ALFAMART dekat SPBU Karang Ploso untuk membeli isi pulsa/saldo E-Tol setelah itu pergi ke perak dengan melewati Tol pandaan lalu setelah turun dari Tol Perak sekira jam 22.00 Wib Terdakwa berkata "makan dulu Bi" kemudian Saksi ACHMAD HABIBI menjawab “iya kak, tapi saya gak makan” setelah itu Terdakwa makan sedangkan Saksi ACHMAD HABIBI tidur di dalam mobil lalu setelah Terdakwa makan kemudian Terdakwa langsung duduk di tempat supir dan berkata "aku yang nyetir Bi, kamu tidur saja” setelah itu Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP warna putih tersebut menuju Kec. Geger Kab. Bangkalan lalu pada hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 00.30 Wib Terdakwa tiba di rumah teman Terdakwa yaitu Saksi SNEMAN yang berada di Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan kemudian setibanya di rumah Saksi SNEMAN tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi SNEMAN “saya mau jual mobil, carikan pembeli man" lalu Saksi SNEMAN menjawab “nyareh ke sapah engkok lok taoh" (mau ditawarkan ke siapa saya tidak tau)” setelah itu Saksi SNEMAN menghubungi Saksi ABDUL KOMAR dan memberi tahu bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi SNEMAN kemudian Saksi SNEMAN menjemput Saksi ABDUL KOMAR dan membawanya ke rumah menemui Terdakwa lalu setibanya di rumah Saksi SNEMAN tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi ABDUL KOMAR “dul, carikan saya penjual mobil, aku mau jual mobil pick up stnk an” lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “ghik usaha aghinnah mek pola bedeh (saya usahakan terlebih dahulu siapa tau ada)” setelah itu sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa pamit pergi dan berkata "ya sudah man saya mau nganterkan teman saya yang mabuk ke suramadu soalnya temannya yang mau jemput di suramadu" lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “engkok norok ah (aku mau ikut)” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ABDUL KOMAR duduk di bak belakang lalu Terdakwa mengantar Saksi ABDUL KOMAR dan menurunkannya di jalan sekitar pertigaan Arosbaya setelah itu Terdakwa berangkat kembali bersama Saksi ACHMAD HABIBI yang saat itu masih tertidur di dalam kendaraan menuju arah Klampis lalu sekira pukul 04.00 Wib setibanya di jalan area persawahan Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tersebut Terdakwa langsung mejerat leher Saksi ACHMAD HABIBI lalu menyeret keluar tubuh Saksi ACHMAD HABIBI ke semak-semak pinggir jalan kemudian Terdakwa pergi kedalam mobil dan mengambil terpal serta kunci roda dan Terdakwa kembali menuju Saksi ACHMAD HABIBI lalu ketika mendekati Saksi ACHMAD HABIBI tersebut Terdakwa melihat Saksi ACHMAD HABIBI sampat bergerak sempoyongan sehingga Terdakwa langsung memukul Saksi ACHMAD HABIBI sampai dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri setelah itu Terdakwa langsung menutupi tubuh Saksi ACHMAD HABIBI dengan menggunakan terpal kemudian Terdakwa langsung pergi dengan membawa kendaraan Saksi ACHMAD HABIBI. Setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI sadar dan mendapati tangannya sudah dalam keadaan terikat serta tubuh sudah dalam keadaan tertutup terpal warna biru kemudian Saksi ACHMAD HABIBI berteriak minta tolong lalu tidak lama kemudian ada warga desa yang datang menolong lalu Saksi ACHMAD HABIBI melihat dirinya sudah berada di area sawah/kebun. Klampis Kab. Bangkalan kemudian tidak lama setelah itu datang petugas kepolisian dan langsung membawa Saksi ACHMAD HABIBI ke Puskesmas Klampis untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL KOMAR dan ingin bertemu setelah bertemu Terdakwa meminta Saksi ABDUL KOMAR untuk segara mencarikan orang yang mau menerima gadai dengan berkata “dul, gadein Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) dulu, soalnya istri Saksi butuh uang” kemudian Saksi ABDUL KOMAR menghubungi Saudara H. JAKFAR dan berkata "ba, terro magediyeh mobil" (ba, saya mau menggadaikan mobil)” kemudian Saudara H JAKFAR menjawab “mobillah sapah, lek? (mobilnya siapa, dik?)” Saksi ABDUL KOMAR menjawab "mobilleh tretan derih pujon" (mobilnya saudara yang dari pujon malang) kemudian Saudara H JAKFAR berkata "Jhek bit-abit lek" (jangan lama-lama dik) lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “seareh mangken e tebbusseh ba” (satu hari sudah ditebus bah) lalu Saudara H. JAKFAR “minta berempah lek? (perlu uang berapa dik?)” kemudian Saksi ABDUL KOMAR menjawab “mintah sepolo ba” (orangnya perlu Rp. 10.000.000 (sepuluh juta bah)” lalu saudara H JAKFAR berkata "yeh mon sepolo engkok bedeh, tapeh harus tebus se areh onggu lek, polanah engkok ollo enjeman derih oreng" (kalau Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) ada, tapi harus sehari dik, karena saya dapat pinjaman uang itu dari orang lain)” Setelah itu Saksi ABDUL KOMAR dan Terdakwa langsung menemui Saudara H. JAKFAR dirumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaran mobil barang, merk suzuki, jenis pick up, berwarna putih dengan No.Pol: N-8137-EO tersebut kemudian setibanya di rumah Saudara H. JAKFAR tersebut lalu Saudara H. JAKFAR berkata "tapeh bedeh potongannah lek lema ratos" (tapi ada potongannya dik Rp. 500.000 (lima ratus ribu) setelah itu Saudara H. JAKFAR langsung menyerahkan uangnya kepada Saksi ABDUL KOMAR dan Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP warna putih No Pol: N 8137 EO adalah untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk membayar hutang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi ACHMAD HABIBI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 445/425.2/433.102.10/2025 tertanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDARINI NURVIKASARI selaku Dokter Puskesmas Klampis yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Ditemukan Luka robek di kepala belakang tidak beraturan posisi kira-kira sepuluh sentimeter dari telinga kiri dan dua puluh sentimeter dari telinga kanan dengan ukuran luka kira-kira lebar lima sentimeter panjang sepuluh sentimeter dalam satu sentimeter titik;
- Ditemukan luka robek di alis kiri sisi luar dengan ukuran kira kira lebar satu sentimeter panjang tiga sentimeter titik;
- Ditemukan luka robek di bibir bawah pinggir sebelah kiri dengan ukuran kira-kira Panjang satu sentimeter titik;
- Ditemukan luka robek di pipi kiri posisi kurang lebih tiga sentimeter dibawah daun telinga dengan ukuran kira-kira Panjang satu sentimer titik;
- Ditemukan memar sepanjang leher dengan ukuran lebar satu koma lima sentimeter titik;
- Ditemukan memar di leher sebelah kiri dengan ukuran Panjang dua puluh lima sentimeter lebar lima belas sentimeter titik;
- Ditemukan Luka lecet di pipi kanan posisi tiga sentimeter dan hidung dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter titik;
- Dada : Dalam batas normal titik
- Perut :
- Ditemukan memar pada perut kiri posisi lima sentimeter di atas pusar ke kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter titik
- Punggung :
- Ditemukan memar di bahu kiri belakang dengan ukuran panjang duapuluh sentimeter lebar sembilan sembilan sentimeter titik;
- Ditemukan memar pada pinggang kiri posisi kurang lebih duapuluh sentimeter diatas bokong kiri dengan ukuran panjang kurang lebih enam sentimeter dan lebar kurang lebih dua koma lima sentimeter titik;
- Ditemukan luka lecet di bahu kiri belakang dengan ukuran panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter titik
- Kemaluan : Dalam batas normal
- Dubur : Dalam batas normal
- Kedua tangan :
- Ditemukan luka robek di punggung tangan kiri posisi antara jari telunjuk dan jempol dengan ukuran kira kira panjang satu sentimeter titik.
- Kedua Kaki : Dalam batas normal
Kesimpulan:
- Terdapat luka robek di kepala belakang alis kiri sisi luar bibir bawah punggung tangan kiri pipi kiri memar di bahu kiri memar di leher sebelah kiri memar pada perut kiri memar pada pinggang kiri luka lecet di pipi kanan luka lecet di bahu kiri;
- Kemungkinan di sebabkan bersentuhan dengan benda tumpul;
- Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa tersebut Saksi ACHMAD HABIBI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 108.750.000-, (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa tersebut Saksi ACHMAD HABIBI mengalami keterbatasan gerak yang di akibatkan karena nyeri pada luka, memar dan bengkak di daerah luka kemudian menjalani perawatan dan rawat inap di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang pada tanggal 20 September 2025.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa MAHFUD MURTHADHO Bin ACHMAD IMAM pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di area sawah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa MAHFUD MURTHADHO Bin ACHMAD IMAM menghubungi Saksi ACHMAD HABIBI dan berkata "Bi minta tolong saya minta antar untuk ambil tomat di ngantang sebanyak 20 (dua Puluh) peti/kotak, nanti ketemuan di Ngroto jam 15.00 Wib" lalu Saksi ACHMAD HABIBI menjawab "bisa" kemudian Saksi ACHMAD HABIBI pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP warna putih No Pol: N 8137 EO menemuai Terdakwa setelah itu setibanya Saksi ACHMAD HABIBI di tempat Terdakwa di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ACHMAD HABIBI dan duduk di kursi penumpang dengan posisi Saksi ACHMAD HABIBI sebagai sopir kemudian Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi menuju ngantang setelah itu sesampainya di daerah Ngantang tersebut Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI ke rumah temanya terlebih dahulu lalu setibanya di rumah teman Terdakwa tersebut kemudian teman Terdakwa menawarkan minuman minuman keras jenis arak kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD HABIBI lalu setelah selesai minum arak tersebut Terdakwa dan Saksi ACHMAD HABIBI pergi menuju ngantang untuk mengambil tomat kemudian sesampainya di ngantang ternyata tomatnya tidak ada lalu Terdakwa berkata "Bi ke Ngabab saja, nawari bawang Pre kepada juragan" setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi ke Ngabab dan sesampainya di Ngabab bawang prenya belum panen kemudian Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI untuk membeli pupuk di Pasar Pujon lalu sesampainya di Pasar Pujon Terdakwa membeli 2 (dua) karung pupuk setelah itu Terdakwa mengajak Saksi ACHMAD HABIBI untuk membeli BBM di SPBU Karang Ploso lalu setibanya di SPBU karang Ploso Tersangka berkata “Bi ke perak saja, ambil sayur nanti saya kasih kamu ongkos Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Saksi ACHMAD HABIBI menjawab “saya tidak Punya kartu E-Tol kak” lalu Terdakwa berkata “gampang nanti saya belikan di ALFAMART” setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI dan Terdakwa pergi menuju ke ALFAMART dekat SPBU Karang Ploso untuk membeli isi pulsa/saldo E-Tol setelah itu pergi ke perak dengan melewati Tol pandaan lalu setelah turun dari Tol Perak sekira jam 22.00 Wib Terdakwa berkata "makan dulu Bi" kemudian Saksi ACHMAD HABIBI menjawab “iya kak, tapi saya gak makan” setelah itu Terdakwa makan sedangkan Saksi ACHMAD HABIBI tidur di dalam mobil lalu setelah Terdakwa makan kemudian Terdakwa langsung duduk di tempat supir dan berkata "aku yang nyetir Bi, kamu tidur saja” setelah itu Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP warna putih tersebut menuju Kec. Geger Kab. Bangkalan lalu pada hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 00.30 Wib Terdakwa tiba di rumah teman Terdakwa yaitu Saksi SNEMAN yang berada di Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan kemudian setibanya di rumah Saksi SNEMAN tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi SNEMAN “saya mau jual mobil, carikan pembeli man" lalu Saksi SNEMAN menjawab “nyareh ke sapah engkok lok taoh" (mau ditawarkan ke siapa saya tidak tau)” setelah itu Saksi SNEMAN menghubungi Saksi ABDUL KOMAR dan memberi tahu bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi SNEMAN kemudian Saksi SNEMAN menjemput Saksi ABDUL KOMAR dan membawanya ke rumah menemui Terdakwa lalu setibanya di rumah Saksi SNEMAN tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi ABDUL KOMAR “dul, carikan saya penjual mobil, aku mau jual mobil pick up stnk an” lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “ghik usaha aghinnah mek pola bedeh (saya usahakan terlebih dahulu siapa tau ada)” setelah itu sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa pamit pergi dan berkata "ya sudah man saya mau nganterkan teman saya yang mabuk ke suramadu soalnya temannya yang mau jemput di suramadu" lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “engkok norok ah (aku mau ikut)” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ABDUL KOMAR duduk di bak belakang lalu Terdakwa mengantar Saksi ABDUL KOMAR dan menurunkannya di jalan sekitar pertigaan Arosbaya setelah itu Terdakwa berangkat kembali bersama Saksi ACHMAD HABIBI yang saat itu masih tertidur di dalam kendaraan menuju arah Klampis lalu sekira pukul 04.00 Wib setibanya di jalan area persawahan Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tersebut Terdakwa langsung mejerat leher Saksi ACHMAD HABIBI lalu menyeret keluar tubuh Saksi ACHMAD HABIBI ke semak-semak pinggir jalan kemudian Terdakwa pergi kedalam mobil dan mengambil terpal serta kunci roda dan Terdakwa kembali menuju Saksi ACHMAD HABIBI lalu ketika mendekati Saksi ACHMAD HABIBI tersebut Terdakwa melihat Saksi ACHMAD HABIBI sampat bergerak sempoyongan sehingga Terdakwa langsung memukul Saksi ACHMAD HABIBI sampai dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri setelah itu Terdakwa langsung menutupi tubuh Saksi ACHMAD HABIBI dengan menggunakan terpal kemudian Terdakwa langsung pergi dengan membawa kendaraan Saksi ACHMAD HABIBI. Setelah itu Saksi ACHMAD HABIBI sadar dan mendapati tangannya sudah dalam keadaan terikat serta tubuh sudah dalam keadaan tertutup terpal warna biru kemudian Saksi ACHMAD HABIBI berteriak minta tolong lalu tidak lama kemudian ada warga desa yang datang menolong lalu Saksi ACHMAD HABIBI melihat dirinya sudah berada di area sawah/kebun. Klampis Kab. Bangkalan kemudian tidak lama setelah itu datang petugas kepolisian dan langsung membawa Saksi ACHMAD HABIBI ke Puskesmas Klampis untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL KOMAR dan ingin bertemu setelah bertemu Terdakwa meminta Saksi ABDUL KOMAR untuk segara mencarikan orang yang mau menerima gadai dengan berkata “dul, gadein Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) dulu, soalnya istri Saksi butuh uang” kemudian Saksi ABDUL KOMAR menghubungi Saudara H. JAKFAR dan berkata "ba, terro magediyeh mobil" (ba, saya mau menggadaikan mobil)” kemudian Saudara H JAKFAR menjawab “mobillah sapah, lek? (mobilnya siapa, dik?)” Saksi ABDUL KOMAR menjawab "mobilleh tretan derih pujon" (mobilnya saudara yang dari pujon malang) kemudian Saudara H JAKFAR berkata "Jhek bit-abit lek" (jangan lama-lama dik) lalu Saksi ABDUL KOMAR menjawab “seareh mangken e tebbusseh ba” (satu hari sudah ditebus bah) lalu Saudara H. JAKFAR “minta berempah lek? (perlu uang berapa dik?)” kemudian Saksi ABDUL KOMAR menjawab “mintah sepolo ba” (orangnya perlu Rp. 10.000.000 (sepuluh juta bah)” lalu saudara H JAKFAR berkata "yeh mon sepolo engkok bedeh, tapeh harus tebus se areh onggu lek, polanah engkok ollo enjeman derih oreng" (kalau Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) ada, tapi harus sehari dik, karena saya dapat pinjaman uang itu dari orang lain)” Setelah itu Saksi ABDUL KOMAR dan Terdakwa langsung menemui Saudara H. JAKFAR dirumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaran mobil barang, merk suzuki, jenis pick up, berwarna putih dengan No.Pol: N-8137-EO tersebut kemudian setibanya di rumah Saudara H. JAKFAR tersebut lalu Saudara H. JAKFAR berkata "tapeh bedeh potongannah lek lema ratos" (tapi ada potongannya dik Rp. 500.000 (lima ratus ribu) setelah itu Saudara H. JAKFAR langsung menyerahkan uangnya kepada Saksi ABDUL KOMAR dan Terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.------- |