Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Bkl 1.LEXMI VERA VEROLINA
2.ARAI SOSIALINA DORA
3.AINUR ROFIQ
4.ABDUL WASIK
4.CV. PUTRI BAHARI
5.Koperasi Segar Segoro
6.Koperasi Gerbang Madura Sejahtera
7.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangkalan
8.Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bangkalan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LEXMI VERA VEROLINA
2ARAI SOSIALINA DORA
3AINUR ROFIQ
4ABDUL WASIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Rosul Mochtar SE. SHLEXMI VERA VEROLINA
2Mohammad Rosul Mochtar SE. SHARAI SOSIALINA DORA
3Mohammad Rosul Mochtar SE. SHAINUR ROFIQ
4Mohammad Rosul Mochtar SE. SHABDUL WASIK
Tergugat
NoNama
1CV. PUTRI BAHARI
2Koperasi Segar Segoro
3Koperasi Gerbang Madura Sejahtera
4Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangkalan
5Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bangkalan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tertanggal 13 Maret 2021 adalah perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT I dengan Muh Muslech (almarhum) orang tua PENGGUGAT I PENGGUGAT II, Ainur Rofiq / PENGGUGAT III  dan Abdul Wasik / PENGGUGAT IV adalah perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III TERGUGAT IV TERGUGAT V adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng mengembalikan dana proyek Pembangunan Pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton serta Pembangunan sarana dan prasarana food court di Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT di Taman Rekreasi Kota Kabupaten Bangkalan kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 639.202.750 (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) .
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian yang telah diderita oleh PARA PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp. 639.202.750 (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagai kerugian materil dan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)  sebagai kerugian imateril.
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memberikan hak bagi PARA PENGGUGAT untuk turut mengelola TRK Bangkalan.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh kerugian dialami PARA PENGGUGAT yang timbul atas perkara ini.
  9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada pemeriksaan Upaya Hukum  berupa :  Verzet,  Banding  maupun  Kasasi;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.

 

B. SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak