Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bkl Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum Kejaksaan Negeri Bangkalan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat PN BKL-64D9A264BBB51
Pemohon
NoNama
1Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai
berikut :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Bangkalan No. Print : 24/M.5.38/Fd.1/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023 atas nama tersangka Hj.NGATMISIH,S.H.,M.Hum
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah penahanan Tingkat Penyidikan No. Print : B-18152/M.5.37/Fd.1/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
4. Memulihkan hak PEMOHON dalam KEADAAN SEMULA GRAHA 77 Bratang Binangun 7 No7- Surabaya Telepon : 081 9999 24 654 (WA Center)
5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya