INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Bkl | Amir Hamzah | 1.Bupati Bangkalan 2.Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Bangkalan 4.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan 5.Kepala UPTD SD Negeri Bandung 2 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Bkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.025.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang digunakan untuk kepentingan Umum berupa UPTD SDN Bandung 2, tercatat dalam leter C Desa No. 1050 pindah waris kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 1994, tercatat dalam leter C Desa No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat) dengan batas batas :
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Selatan : Tanah Milik Rokiyah
Sebelah Barat : Kuburan
Sebelah Timur : Tanah Milik Hasanudin Sukron
3. Menyatakan Penggugat berhak atas ganti rugi atas tanah yang di gunakan UPTD SDN Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan sejak tahun 1975 hingga saat ini, tercatat dalam leter C Desa No. 1050 pindah waris kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 1994, tercatat dalam leter C Desa No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah yang telah di jadian UPTD SDN Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan berdasarkan leter C No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat) sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
5. Menghukum Para Tergugat membeyar kerugian immateriil atas penguasan tanah dari tahun 1975 hingga 2025, sebab Penggugat tidak bisa menguasai dan mengelola tanah dimaksud sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk mebayar dwangsom atau uang paksa kepada Penggugat setiap Para Tergugat melakukan keterlambatan pembayaran perharinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang di keluarkan dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang megadili perkara ini berpendapat lain , kami mohon puitusan yang seadil adilnya; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |