Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Klobungan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya saksi ACH. FAISAL HANDOKO, S.H. dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI S, S.H. (keduanya anggota polri) beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkotika diwilayah Kec. Socah, Kab. Bangkalan berdasarkan informasi dimaksud dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut hingga dinyatakan akurat kemudian para saksi beserta petugas lainya menghentikan terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT yang sedang menendarai sepeda motor Honda Karisma 125 warna hitam nopol. M-5985-HL kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip isi kristal warna putih narkotika Gol I bukan tanaman/sabu berada didalam saku celana yang dipakai o;leh terdakwa selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli sabu tersebut yaitu dengan cara meminta tolong kepada teman terdakwa untuk menghubungi penjual sabu tersebut kemudian terdakwa disuruh langsung menemui penjual sabu tersebut di daerah pasar Jaddi, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kemudian terdakwa langsung berangkat untuk membeli sabu tersebut dan setelah sampai di pasar Jaddih orang yang menjual sabu sudah ada ditempat tersebut kemudian terdakwa menemuinya dan melakukan transaksi jual beli sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06207/NNF/2025 tanggal 22 Julii 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 17404/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,231 gram / dikembalikan berat netto 0,212 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Klobungan, Ds. Bilaporah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya saksi ACH. FAISAL HANDOKO, S.H. dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI S, S.H. (keduanya anggota polri) beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkotika diwilayah Kec. Socah, Kab. Bangkalan berdasarkan informasi dimaksud dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut hingga dinyatakan akurat kemudian para saksi beserta petugas lainya menghentikan terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT yang sedang menendarai sepeda motor Honda Karisma 125 warna hitam nopol. M-5985-HL kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip isi kristal warna putih narkotika Gol I bukan tanaman/sabu berada didalam saku celana yang dipakai o;leh terdakwa selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli sabu tersebut yaitu dengan cara meminta tolong kepada teman terdakwa untuk menghubungi penjual sabu tersebut kemudian terdakwa disuruh langsung menemui penjual sabu tersebut di daerah pasar Jaddi Kec. Socah Kab. Bnagkalan kemudian terdakwa langsung berangkat untuk membeli sabu tersebut dan setelah sampai di pasar Jaddih orang yang menjual sabu sudah ada ditempat tersebut kemudian terdakwa menemuinya dan melakukan transaksi jual beli sabu dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06207/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 17404/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,231 gram / dikembalikan berat netto 0,212 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Klobungan, Ds. Bilaporah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya saksi ACH. FAISAL HANDOKO, S.H. dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI S, S.H. (keduanya anggota polri) beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkotika diwilayah Kec. Socah, Kab. Bangkalan berdasarkan informasi dimaksud dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut hingga dinyatakan akurat kemudian para saksi beserta petugas lainya menghentikan terdakwa SHERLY FARISTA bin NIKMAT yang sedang menendarai sepeda motor Honda Karisma 125 warna hitam nopol. M-5985-HL kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip isi kristal warna putih narkotika Gol I bukan tanaman/sabu berada didalam saku celana yang dipakai o;leh terdakwa selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli sabu tersebut yaitu dengan cara meminta tolong kepada teman terdakwa untuk menghubungi penjual sabu tersebut kemudian terdakwa disuruh langsung menemui penjual sabu tersebut di daerah pasar Jaddi, Kec. Socah, Kab. Bnagkalan, kemudian terdakwa langsung berangkat untuk membeli sabu tersebut dan setelah sampai di pasar Jaddih orang yang menjual sabu sudah ada ditempat tersebut kemudian terdakwa menemuinya dan melakukan transaksi jual beli sabu dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut akan terdakwa gunakan untuk konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/ 41 /433.102.1/VI/2025 tanggal 09 Juli 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06207/NNF/2025 tanggal 22 Julii 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 17404/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,231 gram / dikembalikan berat netto 0,212 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |