INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Bkl | Nurul Hidayat | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang, Bangkalan. 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang telah melelang hak tanggunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2956/Pejagan yang terletak di Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atas nama NURUL HIDAYAT (Penggugat) kepada Turut Tergugat I tabpa adanya pembeitahuan terkebih dahulu kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan risalah lelang No. 194/10.05/2024-01 tanggal 26 Juli 2024 yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan di menangkan oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atas pemberitahuan kepada Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak tanggungan berupa sertfikat hak milik No. 2956 an. SUPRIADI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya ;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |