Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2025/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. HERMAN TAUFIK Bin ROSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4789/APB/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN TAUFIK Bin ROSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

------- Bahwa ia terdakwa HERMAN TAUFIK BIN ROSIDI, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Museum Bangkalan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam daalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 23.30 Wib, terdakwa HERMAN TAUFIK BIN ROSIDI pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Trunojoyo II / 12 Rt. 02 Rw. 04, Kel. Pejagan, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan dengan berjalan kaki seraya membawa 1 (satu) buah obeng yang terdakwa simpan didalam tasnya beserta karung, dimana saat itu terdakwa bertujuan mencari besi yang bisa diambil. Lalu sekira pukul 24.00 Wib saat terdakwa melintas di daerah sekitar Museum Bangkalan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, lalu terdakwa tanpa ijin masuk ke salah satu kantor yang berada di sekitar Museum Bangkalan namun saat itu terdakwa tidak menemukan besi, hingga akhirnya terdakwa melompati pagar pembatas Museum Bangkalan.
  • Saat berada di kantor Museum Bangkalan, lalu terdakwa melihat lampu di dalam Museum menyala sehingga melihat hal itu maka terdakwa mengawasi situasi sekitar yang saat itu sepi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam tas yang dibawanya kemudian terdakwa tanpa ijin mencongkel salah satu jendela Museum Bangkalan hingga terbuka, setelah itu terdakwa mencari beton yang ada disekitar Museum Bangkalan. Setelah terdakwa mendapatkan beton lalu terdakwa menggeser beton tersebut mendekati jendela yang telah terdakwa buka lalu terdakwa menjadikan beton tersebut sebagai pijakan untuk masuk ke dalam Museum.
  • Saat terdakwa telah berada di dalam Museum lalu terdakwa tanpa ijin mengambil barang-barang yang ada di dalam Museum Bangkalan yaitu 27 (dua puluh tujuh) batang / bilah gamelan Ratna Dumilah terbuat dari logam kuningan, 40 (empat puluh) batang / bilah gamelan Se Lajing yang terbuat dari logam kuningan, 3 (tiga) buah piring bermotif yang terbuat dari keramik warna putih, dan 1 (satu) buah lonceng terbuat dari kuningan dengan cara terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut satu persatu melalui jendela. Setelah barang-barang tersebut berada di luar Museum lalu terdakwa memasukkannya ke dalam karung yang telah dibawanya, selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut pulang ke rumah kosnya yang beralamat Desa Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. bangkalan. Lalu keesokan harinya Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa menjual 67 (enam puluh tujuh) batang logam gamelan yang terbuat dari kuningan, dan 1 (satu) buah lonceng terbuat dari kuningan tersebut ke saksi HENDRI seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang kemudian uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN TAUFIK BIN ROSIDI mengakibatkan Museum Bangkalan mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya