| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa MUHASSIN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau pemufaktan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.15 WIB, ketika Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan untuk membayar hutang. Kemudian Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR menyuruh Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menggunakan uang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR menghubungi Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) melalui telepon HP VIVO 1902 warna biru kombinasi hitam nomor +6282298200748 Imei 866440045776599 dan 866440045776581 untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) berangkat ke rumah Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) yang berada di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan. Sesampainya di rumah Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Kemudian Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyerahkan 1 (Satu) poket klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram kepada Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Lalu Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) membawa narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke Rumah Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan.
- Sesampainya di rumah Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR, Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyerahkan 1 (Satu) poket klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut kepada Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR. Kemudian Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR bersama dengan Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) mengkonsumsi 1 (Satu) poket narkotika golongan I jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR membagi 1 (Satu) pocket narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 2 (Dua) pocket seberat masing-masing ±0,071 gram dan ±0,078 gram. Setelah itu, Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR duduk di dalam rumah sementara Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) duduk di depan rumah Saksi MUHASSIN.
- Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, di rumah Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan, Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam hal ini Saksi penangkap yaitu Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dan Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR. Lalu kemudian Saksi penangkap mengamankan Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dan Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika jenis sabu seberat masing-masing ±0,071 gram dan ±0,078 gram ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu secara gratis dari hasil transaksi jual beli sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02206NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
- 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,071 gram.
- 06621/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,078 gram.
dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUHASSIN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 18.00 WIB di rumah Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan, Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dan Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Bahwa pada penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat masing-masing ±0,071 gram dan ±0,078 di dalam kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR. Lalu kemudian Saksi penangkap mengamankan Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dan Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat ±0,071 gram dan ±0,078 gram ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut
- Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR sebelumnya mendapatkan 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut berawal dari memesan melalu telepon HP VIVO 1902 warna biru kombinasi hitam nomor +6282298200748 Imei 866440045776599 dan 866440045776581 kepada Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sekira pukul 12.15 WIB. Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR memiliki narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) atas titipan dari Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02206NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
- 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,071 gram.
- 06621/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,078 gram.
dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Terdakwa MUHASSIN Bin NASIR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ |