Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai
berikut :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Bangkalan No. Print : 24/M.5.38/Fd.1/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023 atas nama tersangka Hj.NGATMISIH,S.H.,M.Hum
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah penahanan Tingkat Penyidikan No. Print : B-18152/M.5.37/Fd.1/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
4. Memulihkan hak PEMOHON dalam KEADAAN SEMULA GRAHA 77 Bratang Binangun 7 No7- Surabaya Telepon : 081 9999 24 654 (WA Center)
5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara |