Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H BUSIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3006/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.SyarifuddinBUSIRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa BUSIRI Bin SAFI pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira
pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya
di dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecamatan
Geger, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Jalan Raya atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang
memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut
serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat
terhadap korban yakni Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA,
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA beserta Anaknya berangkat dari
rumah yang beralamat di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna abu-abu milik Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menuju Dusun Langiyur, Desa Geger,
Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan untuk menghadiri acara pernikahan dan tiba di
acara pernikahan sekira pukul 10.30 wib kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA dan anaknya pergi
meninggalkan acara nikahan tersebut kemudian Saksi ANISA bersama dengan anaknya
menunggu di depan parkiran sepeda motor sedangkan Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD
DINOL HUDA HUDA mengambil sepeda motor lalu datang Saksi BUDIMAN menghampiri
Saksi ANISA dan berkata "kenapa kok anaknya nangis" kemudian Saksi ANISA tidak
menjawab setelah itu Saksi BUDIMAN tertawa mengejek sambil berjalan meninggalkan
Saksi ANISA dan anaknya setelah itu Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA datang
membawa sepeda motor kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA , Saksi ANISA dan
Anaknya pergi meninggalkan lokasi parkiran sepeda motor acara pernikahan menuju
Dusun Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan tepatnya
rumah orang tua Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA lalu pada saat
di jalan Dusun Langiyur, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dari arah
belakang Saksi ANISA mendengar suara klakson sepeda motor yang membuat anaknya
semakin menangis kemudian Saksi ANISA menoleh ke belakang dan melihat sepeda
motor yang digunakan oleh Saksi BUDIMAN mengklakson berulang kali lalu Saksi ANISA
menegur dan berkata "pelan pelan mas, kalau buru-buru kenapa tidak berangkat dari
tadi" dan Saksi BUDIMAN tidak merespon dan tetap mengklakson sepeda motor yang
digunakannya berulang kali kemudian Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan
mengklakson ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan (dengan nada suara
tinggi / membentak dan itu di katakan berulang kali)" lalu saat sepeda motor yang
digunakan Saksi BUDIMAN sejajar dengan sepeda motor yang digunakan oleh Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA, dan anaknya kemudian
Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(dikatakan secara berulang ulang)" setelah itu sepeda motor yang digunakan Saksi
BUDIMAN menyalip dari sebelah kiri dan memberhentikan laju kendaraanya sehingga
sepeda motor Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA berhenti kemudian
Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(dengan nada bicara membentak)”, lalu Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL
HUDA HUDA menjawab "kenapa kalau ke temenmu yang ada di depan kok kamu
diam di belakang saya, sudah tau anak saya nangis kenapa klakson terus" dan Saksi
BUDIMAN menjawab "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(hingga berulang kali)" kemudian Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA
HUDA menjawab "pola ken a carok ke yeh, mon ken a carok ke mayyuh (mungkin
mau carok ya, ayo kalau mau carok)" setelah itu Saksi BUDIMAN pergi meninggalkan
tempat tersebut dan tiba dirumah lalu Saksi BUDIMAN menghubungi Terdakwa BUSIRI
BIN SAFI dan berkata "bu ada dimana" lalu Terdakwa menjawab “ada di rumah” setelah
itu Saksi BUDIMAN berkata “sini bu ke rumah” kemudian Saksi BUDIMAN menghubungi
Saksi NIDI dan berkata “di ada dimana” lalu Saksi NIDI menjawab “lagi di rumah
makbun istirahat capek habis acara” dan Saksi BUDIMAN berkata “sini ke rumah”
setelah itu sekira pukul 15.15 Wib setibanya Terdakwa dan Saksi NIDI di rumah Saksi
BUDIMAN tersebut lalu Saksi BUDIMAN menunjukkan sebuah video dari handphone
miliknya dan berkata “kenal enjek sareng motor riah plat M 4744, minta tolong mon
kenal sare akih masyrakat dimmah orang tuane sappah tero e rembukkeh polah nak
kanak riah ngajek carok engkok (kenal apa nggak sama sepeda motor ini yang
platnya M 4744, minta tolong carikan warga mana dan orang tuanya mau di ajak
rembukkan soalnya anak ini nantang carok saya)” setelah itu Terdakwa dan Saksi NIDI
berkata “Tak taoh anak dimmah dan anaken sapah (gak tau anak mana dan anaknya
siapa)” lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi BUDIMAN melihat Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA dengan mengendarai
sepeda motor melewati rumahnya kemudian Saksi BUDIMAN berkata “wak joh kadik
seng nantang carok lebbet, coba tanya agih (itu kayaknya anak yang ngajak saya
carok lewat, coba tanya agih orang dimmah dan aneken sapah)" kemudian Saksi NIDI
dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar
Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA kemudian pada
saat Terdakwa hendak menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah
miliknya dan mengejar Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA tiba-tiba
Saksi BUDIMAN pergi menuju ruang tamu rumah miliknya lalu mengambil sebilah senjata
tajam jenis calok kemudian Saksi BUDIMAN berkata ”skep eh skep eh” lalu Saksi
BUDIMAN memberikan senjata tajam jenis calok tersebut kepada Terdakwa kemudian
Terdakwa langsung pergi mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan Saksi ANISA;
- Bahwa selanjutnya sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Saksi BUDIMAN yang mana
dari arah belakang Saksi NIDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Vixion warna merah mendekati Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
dari samping kanan dan berkata ”lek ambuh lek (dek berhenti dulu dek)” kemudian
Saksi NIDI menghentikan sepeda motornya di depan sepeda motor milik Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan berkata "orang dimmah hedeh
lek (orang mana kamu dek) lalu Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
menjawab "oreng geger engkok kak anaken ilyas, arapah kakeh makembu engkok
(saya orang geger kak anaknya ilyas, kenapa kok berhentikan saya)" setelah itu Saksi
NIDI berkata "dentek gelluh dinak (tunggu dulu disini)” kemudian datang Terdakwa
BUSIRI BIN SAFI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna
merah dengan membawa senjata tajam jenis calok kecil datang menghampiri Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA dan Saksi NIDI kemudian
Terdakwa berkata "hedeh yeh seng nantang carok tang klebun (kamu ya yang
nantang carok tang klebun)” lalu Terdakwa membuka kancing penutup selontong
senjata tajam jenis calok kecil yang di bawa oleh Terdakwa kemudian Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menjawab ”jeh reng klebun nah hadeh seh salah a
teriak ke tanang anak bik tang bini (lagian klebunmu yang salah teriak - teriak di
depan istri dan anak saya)” setelah itu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis calok
kecil tersebut ke leher Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan ditepis
lalu Saksi NIDI memegangi Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dari
arah belakang dan tangan kanan Saksi NIDI memegangi bahu sebelah kanan Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA kemudian Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menghindar sehingga Terdakwa mengayunkan
kembali untuk kedua kalinya ke arah leher Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL
HUDA HUDA dan ditepis oleh Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
kemudian Terdakwa mengayunkan kembali ketiga kalinya ke arah leher Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan ditepis oleh Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA hingga Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA membungkuk kemudian
Terdakwa berlari ke belakang Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA menegakkan kembali badan dan berputar sehingga Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA berhadapan kembali dengan Terdakwa yang mengayunkan kembali untuk
keempat kalinya senjata tajam jenis calok kecil ke arah leher Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA dan ditepis lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis calok kecil untuk ke
lima kalinya ke arah leher Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan ditepis kembali hingga
membuat tangan kiri Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka bacok setelah itu
Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang
senjata tajam jenis calok tersebut lalu Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengeluarkan
sebilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA mengayunkan ke area kepala Terdakwa hingga mengenai pelipis sebelah kiri
Terdakwa dan membuat Terdakwa terjatuh sambil mengayunkan sebilah senjata tajam
jenis calok kecil ke arah Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA setelah itu Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA berlari menuju ke arah selatan kemudian Terdakwa dan Saksi NIDI
mengejar Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA sambil berteriak
"maling” setelah itu seorang laki-laki yaitu Saksi FAUZAN berteriak memanggil Saksi
MOHAMMAD DINOL HUDA dan berkata "kanak null norok engkok (sini null ikut aku)"
kemudian Terdakwa berusaha mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dengan berlari
sambil membawa senjata tajam jenis calok kecil dan Saksi NIDI menggunakan sepeda
motor miliknya dan mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sambil berteriak "maling
hadang" kemudian Terdakwa berteriak "hadang" kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA naik dan dibonceng sepeda motor oleh Saksi FAUZAN diikuti oleh Saksi NIDI dan
Terdakwa mengejar menggunakan sepeda motor berboncengan dan berteriak "maling"
sehingga banyak orang ikut mengejar setelah itu sesampainya di Jalan Batu Kenong,
Dusun Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Saksi
MOHAMMAD DINOL HUDA bertemu dengan beberapa keluarga Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA di tempat tersebut, selanjutnya Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA berhenti
dan menyampaikan dengan berteriak kepada warga yang mengejar Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA termasuk kepada saksi NIDI dan Terdakwa BUSIRI dengan jarak sekitar 10
(sepuluh) meter sambil diri Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA menenteng senjata tajam jenis
pisau milik Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan berkata "ENGKOK BENNI MALING,
ENGKOK KENG E PEDDENG BIK BUSIRI" (SAYA BUKAN MALING, SAYA CUMAN
DIBACOK SAMA BUSIRI), setelah Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA memberikan
penjelasan kepada para warga yang tidak Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA kenal tersebut
menghalangi Terdakwa BUSIRI yang tetap mau menyerang Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA pada saat itu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA
HUDA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor
400.7.2/756/433.102.1/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dr. H. EDY SUHARTO, SpF.M selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH
AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan
sebagai berikut :
1. Kepala dan Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
2. Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
3. Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Anggota gerak atas :
? Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi
depan dan dalam, dengan ukuran luka sembilan belas koma lima sentimeter dalam
sampai otot, dengan tepi bawah luka tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri dan
tepi atas luka lima sentimeter.
5. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan:
? Luka robek pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi depan dan dalam yang
terjadi bat persentuhan dengan tajam.
? Luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan yang permanen pada korban.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA mendapat operasi pada
luka bacok di RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan pada tanggal
28 April 2025 dan menjalani rawat inap selama 1 (satu) hari sampai dengan tanggal 29
April 2025.
- Bahwa setelah melakukan operasi pada tangan kiri Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD
DINOL HUDA HUDA tersebut pergelangan tangan kiri Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD
DINOL HUDA HUDA tidak bisa digerakkan sehingga harus melakukan terapi selama 1
(satu) bulan dan hingga sampai saat ini masih merasakan nyeri.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat
(2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa BUSIRI pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.30
Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun
2025, bertempat di Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten
Bangkalan tepatnya di Jalan Raya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
perbuatan penganiayaan terhadap korban yakni Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD
DINOL HUDA HUDA, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain
sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA beserta Anaknya berangkat dari
rumah yang beralamat di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna abu-abu milik Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menuju Dusun Langiyur, Desa Geger,
Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan untuk menghadiri acara pernikahan dan tiba di
acara pernikahan sekira pukul 10.30 wib kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA dan anaknya pergi
meninggalkan acara nikahan tersebut kemudian Saksi ANISA bersama dengan anaknya
menunggu di depan parkiran sepeda motor sedangkan Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD
DINOL HUDA HUDA mengambil sepeda motor lalu datang Saksi BUDIMAN menghampiri
Saksi ANISA dan berkata "kenapa kok anaknya nangis" kemudian Saksi ANISA tidak
menjawab setelah itu Saksi BUDIMAN tertawa mengejek sambil berjalan meninggalkan
Saksi ANISA dan anaknya setelah itu Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA datang
membawa sepeda motor kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA , Saksi ANISA dan
Anaknya pergi meninggalkan lokasi parkiran sepeda motor acara pernikahan menuju
Dusun Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan tepatnya
rumah orang tua Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA lalu pada saat
di jalan Dusun Langiyur, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dari arah
belakang Saksi ANISA mendengar suara klakson sepeda motor yang membuat anaknya
semakin menangis kemudian Saksi ANISA menoleh ke belakang dan melihat sepeda
motor yang digunakan oleh Saksi BUDIMAN mengklakson berulang kali lalu Saksi ANISA
menegur dan berkata "pelan pelan mas, kalau buru-buru kenapa tidak berangkat dari
tadi" dan Saksi BUDIMAN tidak merespon dan tetap mengklakson sepeda motor yang
digunakannya berulang kali kemudian Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan
mengklakson ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan (dengan nada suara
tinggi / membentak dan itu di katakan berulang kali)" lalu saat sepeda motor yang
digunakan Saksi BUDIMAN sejajar dengan sepeda motor yang digunakan oleh Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA, dan anaknya kemudian
Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(dikatakan secara berulang ulang)" setelah itu sepeda motor yang digunakan Saksi
BUDIMAN menyalip dari sebelah kiri dan memberhentikan laju kendaraanya sehingga
sepeda motor Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA berhenti kemudian
Saksi BUDIMAN berkata "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(dengan nada bicara membentak)”, lalu Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL
HUDA HUDA menjawab "kenapa kalau ke temenmu yang ada di depan kok kamu
diam di belakang saya, sudah tau anak saya nangis kenapa klakson terus" dan Saksi
BUDIMAN menjawab "saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan
(hingga berulang kali)" kemudian Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA
HUDA menjawab "pola ken a carok ke yeh, mon ken a carok ke mayyuh (mungkin
mau carok ya, ayo kalau mau carok)" setelah itu Saksi BUDIMAN pergi meninggalkan
tempat tersebut dan tiba dirumah lalu Saksi BUDIMAN menghubungi Terdakwa BUSIRI
BIN SAFI dan berkata "bu ada dimana" lalu Terdakwa menjawab “ada di rumah” setelah
itu Saksi BUDIMAN berkata “sini bu ke rumah” kemudian Saksi BUDIMAN menghubungi
Saksi NIDI dan berkata “di ada dimana” lalu Saksi NIDI menjawab “lagi di rumah
makbun istirahat capek habis acara” dan Saksi BUDIMAN berkata “sini ke rumah”
setelah itu sekira pukul 15.15 Wib setibanya Terdakwa dan Saksi NIDI di rumah Saksi
BUDIMAN tersebut lalu Saksi BUDIMAN menunjukkan sebuah video dari handphone
miliknya dan berkata “kenal enjek sareng motor riah plat M 4744, minta tolong mon
kenal sare akih masyrakat dimmah orang tuane sappah tero e rembukkeh polah nak
kanak riah ngajek carok engkok (kenal apa nggak sama sepeda motor ini yang
platnya M 4744, minta tolong carikan warga mana dan orang tuanya mau di ajak
rembukkan soalnya anak ini nantang carok saya)” setelah itu Terdakwa dan Saksi NIDI
berkata “Tak taoh anak dimmah dan anaken sapah (gak tau anak mana dan anaknya
siapa)” lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi BUDIMAN melihat Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA dengan mengendarai
sepeda motor melewati rumahnya kemudian Saksi BUDIMAN berkata “wak joh kadik
seng nantang carok lebbet, coba tanya agih (itu kayaknya anak yang ngajak saya
carok lewat, coba tanya agih orang dimmah dan aneken sapah)" kemudian Saksi NIDI
dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar
Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan Saksi ANISA kemudian pada
saat Terdakwa hendak menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah
miliknya dan mengejar Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA tiba-tiba
Saksi BUDIMAN pergi menuju ruang tamu rumah miliknya lalu mengambil sebilah senjata
tajam jenis calok kemudian Saksi BUDIMAN berkata ”skep eh skep eh” lalu Saksi
BUDIMAN memberikan senjata tajam jenis calok tersebut kepada Terdakwa kemudian
Terdakwa langsung pergi mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan Saksi ANISA;
- Bahwa selanjutnya sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Saksi BUDIMAN yang mana
dari arah belakang Saksi NIDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Vixion warna merah mendekati Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
dari samping kanan dan berkata ”lek ambuh lek (dek berhenti dulu dek)” kemudian
Saksi NIDI menghentikan sepeda motornya di depan sepeda motor milik Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan berkata "orang dimmah hedeh
lek (orang mana kamu dek) lalu Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
menjawab "oreng geger engkok kak anaken ilyas, arapah kakeh makembu engkok
(saya orang geger kak anaknya ilyas, kenapa kok berhentikan saya)" setelah itu Saksi
NIDI berkata "dentek gelluh dinak (tunggu dulu disini)” kemudian datang Terdakwa
BUSIRI BIN SAFI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna
merah dengan membawa senjata tajam jenis calok kecil datang menghampiri Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA, Saksi ANISA dan Saksi NIDI kemudian
Terdakwa berkata "hedeh yeh seng nantang carok tang klebun (kamu ya yang
nantang carok tang klebun)” lalu Terdakwa membuka kancing penutup selontong
senjata tajam jenis calok kecil yang di bawa oleh Terdakwa kemudian Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menjawab ”jeh reng klebun nah hadeh seh salah a
teriak ke tanang anak bik tang bini (lagian klebunmu yang salah teriak - teriak di
depan istri dan anak saya)” setelah itu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis calok
kecil tersebut ke leher Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan ditepis
lalu Saksi NIDI memegangi Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dari
arah belakang dan tangan kanan Saksi NIDI memegangi bahu sebelah kanan Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA kemudian Saksi MOHAMMAD
MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA menghindar sehingga Terdakwa mengayunkan
kembali untuk kedua kalinya ke arah leher Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL
HUDA HUDA dan ditepis oleh Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA
kemudian Terdakwa mengayunkan kembali ketiga kalinya ke arah leher Saksi
MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA dan ditepis oleh Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA hingga Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA membungkuk kemudian
Terdakwa berlari ke belakang Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA menegakkan kembali badan dan berputar sehingga Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA berhadapan kembali dengan Terdakwa yang mengayunkan kembali untuk
keempat kalinya senjata tajam jenis calok kecil ke arah leher Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA dan ditepis lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis calok kecil untuk ke
lima kalinya ke arah leher Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan ditepis kembali hingga
membuat tangan kiri Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka bacok setelah itu
Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang
senjata tajam jenis calok tersebut lalu Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengeluarkan
sebilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA mengayunkan ke area kepala Terdakwa hingga mengenai pelipis sebelah kiri
Terdakwa dan membuat Terdakwa terjatuh sambil mengayunkan sebilah senjata tajam
jenis calok kecil ke arah Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA setelah itu Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA berlari menuju ke arah selatan kemudian Terdakwa dan Saksi NIDI
mengejar Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA HUDA sambil berteriak
"maling” setelah itu seorang laki-laki yaitu Saksi FAUZAN berteriak memanggil Saksi
MOHAMMAD DINOL HUDA dan berkata "kanak null norok engkok (sini null ikut aku)"
kemudian Terdakwa berusaha mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dengan berlari
sambil membawa senjata tajam jenis calok kecil dan Saksi NIDI menggunakan sepeda
motor miliknya dan mengejar Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sambil berteriak "maling
hadang" kemudian Terdakwa berteriak "hadang" kemudian Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA naik dan dibonceng sepeda motor oleh Saksi FAUZAN diikuti oleh Saksi NIDI dan
Terdakwa mengejar menggunakan sepeda motor berboncengan dan berteriak "maling"
sehingga banyak orang ikut mengejar setelah itu sesampainya di Jalan Batu Kenong,
Dusun Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Saksi
MOHAMMAD DINOL HUDA bertemu dengan beberapa keluarga Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA di tempat tersebut, selanjutnya Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA berhenti
dan menyampaikan dengan berteriak kepada warga yang mengejar Saksi MOHAMMAD
DINOL HUDA termasuk kepada saksi NIDI dan Terdakwa BUSIRI dengan jarak sekitar 10
(sepuluh) meter sambil diri Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA menenteng senjata tajam jenis
pisau milik Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan berkata "ENGKOK BENNI MALING,
ENGKOK KENG E PEDDENG BIK BUSIRI" (SAYA BUKAN MALING, SAYA CUMAN
DIBACOK SAMA BUSIRI), setelah Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA memberikan
penjelasan kepada para warga yang tidak Saksi MOHAMMAD DINOL HUDA kenal tersebut
menghalangi Terdakwa BUSIRI yang tetap mau menyerang Saksi MOHAMMAD DINOL
HUDA pada saat itu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi MOHAMMAD MOHAMMAD DINOL HUDA
HUDA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor
400.7.2/756/433.102.1/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dr. H. EDY SUHARTO, SpF.M selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH
AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan
sebagai berikut :
1. Kepala dan Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
2. Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
3. Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Anggota gerak atas :
? Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi
depan dan dalam, dengan ukuran luka sembilan belas koma lima sentimeter dalam
sampai otot, dengan tepi bawah luka tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri dan
tepi atas luka lima sentimeter.
5. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan:
? Luka robek pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi depan dan dalam yang
terjadi bat persentuhan dengan tajam.
? Luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan yang permanen pada korban.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat
(1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya