Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Fitriani
2.Satumo
3.Hj Subaidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fitriani
2Satumo
3Hj Subaidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.558.875,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 109.947.038,-
Tunggakan Bunga : Rp.  18.611.837,-
Total Kewajiban : Rp. 128.558.875,-
(Seratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1025 dengan luas 351 M2 atas nama Hajjah Subaidah tersebut yang terletak di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 1025 dengan luas 351 M2 atas nama Hajjah Subaidah tersebut yang terletak di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak