Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H HADI LEO Bin NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1964/APB/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI LEO Bin NAWAWI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKHADI LEO Bin NAWAWI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa HADI LEO Bin NAWAWI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2025 bertempat di rumah milik saudara DARMAN (DPO) yang beralamat di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya 5 (Lima) GramYaitu Berat Netto + 16,784 (Enam Belas Koma Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) Gram Dan Berat Netto + 1,384 (Satu Koma Tiga Ratus Delapan Puluh Empat), Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa datang kerumah milik saudara DARMAN (DPO) yang berada di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa. Sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa langsung mengatakan kepada saudara DARMAN (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dengan harga tiap gramnya Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyerahkan uang tunai/cash sejumlah Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara DARMAN (DPO). Setelah itu saudara DARMAN (DPO) menyerahkan 3 (tiga) kantong plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kantong 10 (sepuluh) gram. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Laok Perreng, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa setelah mendapatkan 3 (tiga) kantong plastik klip sabu dari saudara DARMAN (DPO) tersebut Terdakwa langsung menjadikannya 1 (satu) kantong plastik klip dan sebagian Terdakwa pecah menjadi poketan-poketan kecil dengan dibantu oleh saudara HANAFI (DPO) dan selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yakni jika ada yang ingin membeli sabu, ada yang langsung datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Laok Perreng, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan atau menghubungi Terdakwa terlebih dahulu. jika Terdakwa tidak ada, pembeli bisa langsung membeli sabu kepada saudara HANAFI (DPO) yang membantu menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Kemudian pembeli mengatakan ingin membeli sabu dengan harga yang ingin dibeli lalu pembeli tersebut memberikan uang kepada Terdakwa sesuai dengan harga yang dimaksud. Setelah itu, Terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut selanjutnya Terdakwa memberikan sabu sesuai dengan harga yang dibeli, setelah pembeli tersebut menerima sabu dari Terdakwa kemudian pembeli tersebut pulang.
  • Bahwa pembeli sabu tersebut adalah saksi AHMADI Bin MUAKIB (dilakukan penuntutan terpisah) yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara Terdakwa menyuruh orang untuk mengantar Narkotika jenis sabu kepada saksi AHMADI di Dusun Dejeh, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan tepatnya dirumah Saksi AHMADI selanjutnya saksi AHMADI menjual kembali Narkotika jenis sabu tersebut dan setelah Narkotika jenis sabu telah terjual lalu saksi AHMADI membayar kepada Terdakwa yang mana saksi AHMADI sudah 15 (lima belas) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap gramnya yang selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kemudian saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOH. SYAFIK beserta anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Laok Perreng, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib petugas melakukan penggerebekan dirumah milik Terdakwa dan petugas mengamankan Terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian dan juga rumah/tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak pensil yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat Netto + 16,784 gram dan + 1,384 gram; 3 (tiga) buah sendok sabu; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong;
  • 1 (satu) unit HP merek Vivo dengan Nomor Simcard 087701814597 dan nomor imei 865531078982434;
  • Uang tunai Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah).

Ditemukan di Pagar Rumah Milik Terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00778/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 16,784 gram dengan nomor barang bukti 00154/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,384  gram dengan nomor barang bukti 00155/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa HADI LEO Bin NAWAWI  pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Laok Perreng, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram,  Yaitu Berat Netto + 16,784 (Enam Belas Koma Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) Gram Dan Berat Netto + 1,384 (Satu Koma Tiga Ratus Delapan Puluh Empat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOH. SYAFIK beserta anggota satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Laok Perreng, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dirumah milik Terdakwa dan petugas mengamankan Terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian dan juga rumah/tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak pensil yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat Netto + 16,784 gram dan + 1,384 gram; 3 (tiga) buah sendok sabu; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong;
  • 1 (satu) unit HP merek Vivo dengan Nomor Simcard 087701814597 dan nomor imei 865531078982434;
  • Uang tunai Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah).

Ditemukan di Pagar Rumah Milik Terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00778/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 16,784 gram dengan nomor barang bukti 00154/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,384  gram dengan nomor barang bukti 00155/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya