Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MOHAMMAD ALI Bin MUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4031/APB/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ALI Bin MUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMOHAMMAD ALI Bin MUKRI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI bersama-sama dengan Saksi MOH. ROSIDI BIN MUSALLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di halaman rumah milik saudara DIDIT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  1. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20 dengan nomor simcard 087775208947;

Ditemukan di kamar milik Terdakwa.

Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI bersama-sama dengan Saksi MOH. ROSIDI BIN MUSALLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karang Katon RT.07 RW.01 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di halaman rumah milik Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Karang Katon RT.07 RW.01 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di halaman rumah milik Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI tersebut petugas Satresnarkoba yaitu Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20 dengan nomor simcard 087775208947;

Ditemukan di kamar milik Terdakwa.

Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya