Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bkl H ALI H ABD SUKUR,SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M AMIN S.HH ALI
Tergugat
NoNama
1H ABD SUKUR,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT TANJUNG BUMI
2BUPATI BANGKALAN
3GUBENUR JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusagka bapak H Abd Sukur, SH adalah perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) atas perbuatan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusangka bapak H Abd Sukur, SH yang tidak mau mengeluarkan surat keterangan waris.
3. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah bersertah bangunan diatasnya yang terletak di jalan pasar desa banyusangka dengan batas-batas
a. Batas utara berbatas dengan jalan gank masyarakat
b. Batas Timur berbatas dengan jalan raya pasar banyusangka
c. Batas barat berbatas dengan rumah rosid binti samaniyeh
d. Batas selatan berbatas dengan lut binti tohari
 
4. Membayar ganti kerugian imateril kepada penggugat oleh tergugat senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akibat tidak dikeluarkannya surat keterangan waris yang dilakukan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusangka bapak H Abd Sukur, SH.
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
 
Demikianlah gugatan ini kami buat namun jika majelis hakim yang mengadili perkara aquo memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak