| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin FAHLI bersama KOMARUDDIN Bin AHMAD (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa JUNAIDI Bin FAHLI yang beralamat di Dusun Bajik Rt.- Rw.- Desa. Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin FAHLI berteman dengan KOMARUDDIN Bin AHMAD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dimana KOMARUDDIN Bin AHMAD telah beberapa kali memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, KOMARUDDIN Bin AHMAD menelfon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 18.25 Wib Terdakwa berkomunikasi melalui telefon dengan TEH NASAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram.
- Selanjutnya pada pukul 18.53 Wib Terdakwa menghubungi KOMARUDDIN Bin AHMAD melalui telefon untuk menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu pesanan KOMARUDDIN Bin AHMAD tersedia, sehingga atas telefon tersebut KOMARUDDIN Bin AHMAD mendatangi rumah Terdakwa pukul 19.15 Wib untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya.
- Ketika KOMARUDDIN Bin AHMAD sampai di rumah Terdakwa lalu KOMARUDDIN Bin AHMAD menyerahkan uang Rp.2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis sabu miliknya.
- Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib, ketika KOMARUDDIN Bin AHMAD berada di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian TEH NASAR (DPO) mendatangi rumah Terdakwa seraya membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 4 (empat) gram kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada TEH NASAR (DPO), sedangkan sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan/upah yang diperoleh Terdakwa dari pembelian narkotika jenis sabu.
- Setelah TEH NASAR (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada KOMARUDDIN Bin AHMAD, yang selanjutnya KOMARUDDIN Bin AHMAD pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
- Keesokan harinya, Jumat tanggal 27 Maret 2026, KOMARUDDIN Bin AHMAD ditangkap oleh petugas Polres Bangkalan karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu yang kemudian berkembang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari itu juga di rumah terdakwa dimana pada saat penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan sebagai berikut:
- 1(satu) buah kardus berisi 1(satu) buah kotak mika bening yang di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip berisi 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu berat netto masing-masing ±0,091 gram; ±0,122 gram; ±0,058 gram; ±0,084 gram;
- 1(Satu) kantong plastik klip kosong;
- 1(satu) unit HP OPPO A31 warna hijau putih dengan nomor simcard 1 085947237177 IMEI1 862556046166516 dan simcard 2 085750339499 IMEI2 862556046166508;
- Uang tunai total Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/647/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 08423/NNF/2026,- s.d 08426/NNF/2026.-; berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin FAHLI bersama KOMARUDDIN Bin AHMAD (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu di atas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin FAHLI berteman dengan KOMARUDDIN Bin AHMAD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dimana KOMARUDDIN Bin AHMAD telah beberapa kali memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, KOMARUDDIN Bin AHMAD menelfon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 18.25 Wib Terdakwa berkomunikasi melalui telefon dengan TEH NASAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram.
- Selanjutnya pada pukul 18.53 Wib Terdakwa menghubungi KOMARUDDIN Bin AHMAD melalui telefon untuk menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu pesanan KOMARUDDIN Bin AHMAD tersedia, sehingga atas telefon tersebut KOMARUDDIN Bin AHMAD mendatangi rumah Terdakwa pukul 19.15 Wib untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya.
- Ketika KOMARUDDIN Bin AHMAD sampai di rumah Terdakwa lalu KOMARUDDIN Bin AHMAD menyerahkan uang Rp.2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis sabu miliknya.
- Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib, ketika KOMARUDDIN Bin AHMAD berada di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian TEH NASAR (DPO) mendatangi rumah Terdakwa seraya membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 4 (empat) gram kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada TEH NASAR (DPO), sedangkan sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan/upah yang diperoleh Terdakwa dari pembelian narkotika jenis sabu.
- Setelah TEH NASAR (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada KOMARUDDIN Bin AHMAD, yang selanjutnya KOMARUDDIN Bin AHMAD pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
- Keesokan harinya, Jumat tanggal 27 Maret 2026, KOMARUDDIN Bin AHMAD ditangkap oleh petugas Polres Bangkalan karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu yang kemudian berkembang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari itu juga di rumah terdakwa dimana pada saat penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan sebagai berikut:
- 1(satu) buah kardus berisi 1(satu) buah kotak mika bening yang di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip berisi 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu berat netto masing-masing ±0,091 gram; ±0,122 gram; ±0,058 gram; ±0,084 gram;
- 1(Satu) kantong plastik klip kosong;
- 1(satu) unit HP OPPO A31 warna hijau putih dengan nomor simcard 1 085947237177 IMEI1 862556046166516 dan simcard 2 085750339499 IMEI2 862556046166508;
- Uang tunai total Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/647/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 08423/NNF/2026,- s.d 08426/NNF/2026.-; berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |