Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH HUSNAN RIADI bin RIDO'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 551/APB/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNAN RIADI bin RIDO'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKHUSNAN RIADI bin RIDO'I
Anak Korban
Dakwaan

               ------- Bahwa ia terdakwa HUSNAN RIADI bin AHMAD RIDOI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kampung Bennyak Rt/Rw 002/003 Desa Pangpajung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya ada pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib beberapa petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang berada di Kampung Bennyak Rt/Rw 002/003 Desa Pangpajung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan kemudian setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah tersebut saksi Agus Ferryan selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu juga mengamankan 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut 5 butir peluru (amunisi) di dalam lemari yang berada di ruang tamu rumah terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahuinya mendapat 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut 5 butir peluru (amunisi) dari seseorang bernama RI yang telah menggadaikan kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) lalu dipotong di awal sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menerimanya sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

  • Bahwa terdakwa saat menyimpan 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut 5 butir peluru (amunisi) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya