INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Bkl | TITIK SUNDARI | 1.MINARSIH 2.NUR WAGIYATI 3.KHARISMA PUJI NOVIANA 4.PONIYEM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Bkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1673 tanggal 12 Juli 2006 Desa Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Surat Ukur Nomor 08/Kraton/2006 tanggal 24 Februari 2006, luas 9.127 m2 atas nama SADI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yakni berupa; Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Mayjend. Sungkono RT. 003 RW. 006 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwamsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan tetap, Tergugat tidak menyerahkan dan atau memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat;
8. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan;
ATAU jika Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |