| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I : BUDI SANJAYA Bin YUBI, Terdakwa II : MISYAN Bin KARIMAN, Terdakwa III : SAMSUL ARIFIN Bin YUSUF, Terdakwa IV : MUHAMMAD FATAH RIZQY Bin SAIFUL HIDAYAT, Terdakwa V : HUSNI TAMRIN Bin ROZALI Terdakwa VI: MUHID MUBAROK Bin TINGLAM, Terdakwa VII : ADI SAPUTRA Bin SUYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2026, bertempat di Pir Beton P.76 Jembatan Suramadu yang terletak di perairan Selat Madura sisi Kabupaten Bangkalan dengan koordinat Lintang Selatan (LS) 7.168787 dan Bujur Timur (BT) 112.781272 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib saat para Terdakwa sedang nongkrong di sebuah gardu yang terletak di dekat rumah Para Terdakwa yang terletak di pesisir wilayah Kabupaten Gresik, saat itu Terdakwa I mengajak Para Terdakwa lainnya untuk mengambil lagi anoda korban anti karat tiang pancang Jembatan Suramadu. Saat itu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa IV dan para Terdakwa lainnya dengan mengatakan “Rek engkok bengi kerjo ta" kemudian dijawab para Terdakwa lainnya menjawab "iya terserah" kemudian Terdakwa I menjawab "oke". Lalu Terdakwa II berkata "kalau nanti yang gak ada arus jam 23.00 wib". Setelah selesai nongkrong Terdakwa I meminta SURATNO (DPO) mempersiapkan peralatan yang akan dibawa untuk mengambil anoda korban anti karat tiang pancang jembatan Suramadu tersebut yakni : 1 (satu) unit kompresor dan 1 (satu) buah dakor beserta selang dakor sebagai alat bantu untuk menyelam; 1 (satu) unit katrol untuk membongkar sambungan las anoda korban anti karat dengan tiang pancang pada Jembatan Suramadu dan 1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu diwarnai biru sebagai sarana transportasi dari Kabupaten Gresik menuju ke bawah jembatan Suramadu.
- Kemudian sekira pukul 23.00 wib para Terdakwa berkumpul kembali di gardu tempat para Terdakwa nongkrong di sore hari dan langsung berangkat menuju ke jembatan suramadu menggunakan 1 (satu) unit perahu kayu tersebut diatas.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Para Terdakwa sampai di bawah jembatan Suramadu dan menuju ke beton P.76 yang terletak di perairan Selat Madura sisi Kabupaten Bangkalan dengan koordinat Lintang Selatan (LS) 7.168787 dan Bujur Timur (BT) 112.781272. Saat itu Terdakwa V langsung menceburkan diri ke dalam laut untuk mengikat tali perahu ke tiang pancang, setelah terikat kemudian Terdakwa I menyebur ke laut sambil membawa 1 (satu) buah dakor untuk menyelam. Sedangkan, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa VII menunggu di atas perahu dan Terdakwa VI menunggu di atas perahu bagian depan untuk berjaga-jaga jika ada petugas patroli yang lewat. Pada saat Terdakwa I sudah menyebur ke dalam laut kemudian Terdakwa V bersama dengan Terdakwa I melilitkan tali tambang ke tiang pancang lainnya. Setelah itu Terdakwa IV memberikan bagian katrol berupa kait atas kepada Terdakwa I sedangkan untuk kait beban masih berada di atas perahu dan kemudian Terdakwa I langsung menyelam sambil menarik kait atas untuk dikaitkan ke lilitan tali tambang yang berada di tiang pancang lainnya. Sesudah Terdakwa I menyelam, Terdakwa IV memberikan kait beban yang berada di atas perahu kepada Terdakwa I, Lalu Terdakwa I langsung menyelam kembali untuk mengaitkan kait beban ke anti karat yang akan diambil. Setelah itu, Terdakwa I memberikan rantai penggerak kepada Terdakwa IV yang berada diatas perahu dan setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan Terdakwa VII secara bersama-sama menarik rantai penggerak tersebut hingga terasa rantai penggerak sudah longgar yang mana artinya anti karat sudah terlepas dari tiang pancang dan cara tersebut dilakukan berulang lagi ke tiang pancang lainnya hingga membuat 4 (empat) buah anti karat terlepas dari tiang pancang. Setelah Para Terdakwa berhasil membongkar 4 (empat) buah anti karat hingga terlepas dari tiang pancang, Terdakwa V langsung naik ke atas perahu dan Terdakwa IV memberikan tali tambang kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyelam kembali dengan maksud untuk melilitkan tali tambang ke anti karat yang sudah terlepas tersebut dan setelah Terdakwa I menyelam, Terdakwa I memberikan ujung tali tambang kepada Terdakwa IV. Kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan Terdakwa VII menarik tali tambang tersebut hingga anti karat muncul di atas permukaan laut. Selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V dan Terdakwa VII memindahkan anoda korban tersebut ke dalam 1 (satu) unit perahu yang para Terdakwa naiki tersebut diatas. Setelah 4 (empat) buah anti karat sudah berada di atas perahu kemudian Terdakwa I naik ke atas perahu dan setelah itu Terdakwa V menarik tali perahu hingga terlepas dari tiang pancang dan kemudian para Terdakwa meninggalkan jembatan Suramadu hendak menuju ke Kabupaten Gresik.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB masih di wilayah Perairan Kabupaten Bangkalan, saat para Terdakwa hendak menuju ke Kabupaten Gresik, Saksi MULYADI dan Saksi IWAN TRI HANDOKO, S.T. yang merupakan petugas Satuan Polair Polres Bangkalan yang sedang bertugas patroli mencurigai 1 (satu) unit perahu yang dinaiki Para Terdakwa. Sehingga Saksi MULYADI dan Saksi IWAN TRI HANDOKO, S.T. memberhentikan perahu yang dinaiki para Terdakwa, setelah Saksi MULYADI dan Saksi IWAN TRI HANDOKO,S.T. melakukan penggeledahan, Saksi MULYADI dan Saksi IWAN TRI HANDOKO, S.T. mendapati 4 (empat) buah anoda korban anti karat yang diduga diambil para Terdakwa dari tiang pancang jembatan Suramadu.
- Bahwa para Terdakwa hendak menjual 4 (empat) buah anoda anti karat Jembatan Suramadu kepada SUBAIDI Alias BOY (DPO) dan uang hasil penjualan akan dinikmati bersama oleh Para Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil 4 (empat) buah Anoda anti karat tiang pancang Jembatan Suramadu tanpa seizin pihak yang berwenang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan mengakibatkan negara cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mengalami kerugian sebesar Rp.111.201.500,- (seratus sebelas juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |