Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH RUDI HARTONO Bin ROMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2562/APB/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Bin ROMLI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RUDI HARTONO Bin ROMLI (alm) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 07.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di parkiran sebelah timur gedung paviliun RSUD Syarifah Ratoe Ebu Ambami yang beralamatkan di Jalan Pemuda Kaffa No. 9, Kelurahan Pejagan, Kec./ Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi SITI AISYAH berangkat bekerja ke RSUD Syarifah Ratoe Ebu Ambami Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nomor Polisi M 4843 HK milik Saksi SITI AISYAH. Selanjutnya, karena terburu-buru menerima laporan kamar mandi mampet di ruang anak, Saksi SITI AISYAH memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran sebelah timur Gedung Paviliun RSUD dengan posisi menghadap ke arah barat. Sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nomor Polisi M 4843 HK milik Saksi SITI AISYAH tersebut memiliki kondisi rumah kunci kontak yang sudah rusak (dol) sehingga dapat dinyalakan menggunakan kunci lain yang sejenis.
  • Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari Surabaya menggunakan Bus Trans Jatim menuju kota bangkalan untuk mencari sasaran sepeda motor yang sekiranya bisa diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sesampainya Terdakwa di RSUD Syarifah Ratoe Ebu Ambami Bangkalan, Terdakwa masuk ke dalam RSUD Syarifah Ratoe Ebu Ambami Bangkalan melalui pintu keluar kendaraan R2 dan R4 sebelah timur. Kemudian, Sekira pukul 07.40 WIB, ,Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih tahun 2014 dengan No.Pol: M 4843 HK milik saksi SITI AISYAH yang terparkir di parkiran sebelah timur gedung paviliun RSUD Syarifah Ratoe Ebu Ambami. Selanjutnya, Terdakwa mencoba untuk menghidupkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih tahun 2014 dengan No.Pol: M 4843 HK milik saksi SITI AISYAH menggunakan kunci sepeda motor yamaha dengan kode kunci A5951933 yang Terdakwa temukan di tempat tukang kunci yang sedang tutup di Surabaya. Kemudian, sepeda motor tersebut Terdakwa kendarai menuju ke arah alun-alun kota Bangkalan.
  • Bahwa setelah sampai di alun-alun terdakwa meminjam handphone milik seorang pengamen yang tidak dikenalnya yang berada di sekitar alun-alun tersebut lalu Terdakwa menghubungi IKHSAN (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut dan IKHSAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk segera membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Raya Robatal Kab. Sampang. Sesampainya di Robatal Kab. Sampang, Terdakwa bertemu dengan IKHSAN (DPO) di lampu merah jalan raya Robatal Kab. Sampang dan menjualnya kepada IKHSAN (DPO) seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang dari IKHSAN (DPO) lalu Terdakwa pulang menggunakan kendaraan umum menuju ke Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Siti Aisyah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya