Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa Ia Terdakwa JULIADI Bin M. BAHRI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.40 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gardu yang terletak di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi IMAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Real Me milik Terdakwa dengan nomor telepon 087847726453 sedangkan nomor telepon IMAM (DPO) adalah 0895323895312. Adapun tujuan Terdakwa menghubungi IMAM (DPO) adalah untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa dan IMAM (DPO) bertemu di sebuah Pemakaman di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat itu, Terdakwa membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari IMAM (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi pembeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa Kembali pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Kmp Dumarah RT/RW 002/009 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang dibeli dari IMAM (DPO) menjadi 8 (delapan) plastik klip kecil dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sendok sabu milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.40 WIB seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya (anonim) menghubungi Terdakwa melalui pesan pada aplikasi whatsapp dengan nomor akun milik anonim tersebut adalah 085648587258 untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Di dalam pesan pada aplikasi whatsapp tersebut, Terdakwa menyampaikan untuk bertemu di gardu. Selanjutnya bertempat di sebuah gardu yang terletak di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Terdakwa bertemu dengan anonim tersebut dan Terdakwa melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada anonim tersebut. Saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan anonim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah transaksi penjualan tersebut selesai baik Terdakwa maupun anonim tersebut meninggalkan gardu.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di dalam kamar Terdakwa yang terletak di Kmp Dumarah RT/RW 002/009 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang memperbaiki alat hisap sabu di dalam kamar Terdakwa. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip berisi butiran Kristal putih diduga sisa sabu dengan berat bersih 0,005 gram dan 0,009 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu yang sudah dibakar dengan berat bersih 0,001 gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) Unit Hp Realme warna hitam, dan Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada anonim tersebut diatas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07159/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 23823/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram
- 23824/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram
- 23825/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa JULIADI Bin M. BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa Ia Terdakwa JULIADI Bin . BAHRI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 18.10 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa yang terletak di Kmp Dumarah RT/RW 002/009 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi IMAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Real Me milik Terdakwa dengan nomor telepon 087847726453 sedangkan nomor telepon IMAM (DPO) adalah 0895323895312. Adapun tujuan Terdakwa menghubungi IMAM (DPO) adalah untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa dan IMAM (DPO) bertemu di sebuah Pemakaman di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat itu, Terdakwa membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari IMAM (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi pembeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa Kembali pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Kmp Dumarah RT/RW 002/009 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang dibeli dari IMAM (DPO) menjadi 8 (delapan) plastik klip kecil dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sendok sabu milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.40 WIB seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya (anonim) menghubungi Terdakwa melalui pesan pada aplikasi whatsapp dengan nomor akun milik anonim tersebut adalah 085648587258 untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Di dalam pesan pada aplikasi whatsapp tersebut, Terdakwa menyampaikan untuk bertemu di gardu. Selanjutnya bertempat di sebuah gardu yang terletak di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Terdakwa bertemu dengan anonim tersebut dan Terdakwa melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada anonim tersebut. Saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan anonim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah transaksi penjualan tersebut selesai baik Terdakwa maupun anonim tersebut meninggalkan gardu.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di dalam kamar Terdakwa yang terletak di Kmp Dumarah RT/RW 002/009 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang memperbaiki alat hisap sabu di dalam kamar Terdakwa. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, Saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip berisi butiran Kristal putih diduga sisa sabu dengan berat bersih 0,005 gram dan 0,009 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu yang sudah dibakar dengan berat bersih 0,001 gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) Unit Hp Realme warna hitam, dan Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada anonim tersebut diatas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07159/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti
- 23823/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram
- 23824/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram
- 23825/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 23823/2025/NNF s.d 23825/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa JULIADI Bin M. BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |