Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2025/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH FUAD AMIN Bin ASMARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3192/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUAD AMIN Bin ASMARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

------- Bahwa ia terdakwa FUAD AMIN Bin ASMARI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul  09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hermi Yanti yang berada di Dsn. Binteng Utara Rt/Rw 001/003 Ds. Tengket Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16:00 wib terdakwa berangkat dari pertigaan tangkel Kec. Burneh Kab. Bangkalan menuju ke saksi Hermi Yanti yang berada di Dsn. Binteng Utara Rt/Rw 001/003 Ds. Tengket Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan dengan menumpang angkutan dengan maksud untuk menemui suami saksi Hermi Yanti yakni saksi Mohammad Rusbandi al. Didik. Sesampainya dirumah tersebut terdakwa lalu bertemu dengan saksi Hermi Yanti dan saksi Mohammad Rusbandi al. Didik sambil ngobrol di ruang tamu hingga larut malam kemudian terdakwa pamit untuk menginapnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 wib saat saksi Hermi Yanti dan saksi Mohammad Rusbandi al. Didik pamit kepada terdakwa untuk pergi menuju surabaya serta menyuruh terdakwa untuk menunggu dirumahnya sampai saksi Mohammad Rusbandi al. Didik pulang.
  • Bahwa  sekitar pukul 09.00 Wib saat terdakwa mencari korek api lalu melihat ada sebuah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna putih Nopol M-6448-IA dan 1 unit HP merk Iphone 11 warna putih tergeletak disamping korek. Melihat hal tersebut lalu timbul niatnya untuk melakukan mengambilnya tanpa seijin pemiliknya. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak dan mengambil HP tersebut lalu berjalan menuju garasi setelah itu kunci kontak tersebut dimasukkan kedalam lubang kontak sepeda motor lalu mesin dinyalakan dan terdakwa langsung membawanya kabur dari rumah saksi Hermi Yanti yang mengakibatkan saksi Hermi Yanti mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) .

 

----------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya