INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2024/PN Bkl | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.Abdullah 2.Nuriyeh |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2024/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 119.842.813,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 92.386.107,-
Tunggakan Bunga : Rp. 9.079.909,-
Total Kewajiban : Rp. 119.842.813,-
(Seratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Kendaraan dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. J03543309 atas nama Rikawati, No.L03905755 atas nama MAt Yasin, No.K11336689 atas nama Zehri.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |