Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Bkl Muhammad Fakhry, S.H., M.H MOH. IQBAL HASAN ZAIN bin (ALM) MOH. ZAINI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Barang-barang Ilegal
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3164/APB/Ft.3/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fakhry, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IQBAL HASAN ZAIN bin (ALM) MOH. ZAINI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Terdakwa MOH. IQBAL HASAN ZAIN bin (alm) MOH. ZAINI HASAN bersama-sama dengan SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP dan AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 01.35 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib, Terdakwa MOH. IQBAL HASAN ZAIN Bin (Alm) MOH. ZAINI dihubungi oleh sdr. HUSNI (DPO) melalui pesan whatapp mesangger yang ingin memesan rokok merk JUST, BOSS CAFE, ALSA, BALVEER dan NEWCASTLE dengan jumlah kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) ball. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. ASEP (DPO) untuk menanyakan kesediaan stok rokok yang dimaksud, lalu sdr. ASEP (DPO) mengatakan bahwa merk-merk yang dimintanya tersebut tersedia, sehingga Terdakwa memesan rokok kepada sdr. ASEP (DPO) yakni :
  1. Rokok merk BOSS CAFFE LATTE sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
  2. Rokok merk JUST FULL sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
  3. Rokok merk BALVEER MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
  4. Rokok merk ALSA sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
  5. Rokok merk HM MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
  6. Rokok merk SURYAKU sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
  7. Rokok merk NEWCASTLE sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
  8. Rokok merk BALVEER CHANGE kai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang

dengan total keseluruhannya sebanyak 152.760 batang seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian rokok tersebut ke rekening BRI nomor 006-1010-3057-0536 atas nama SULIMAH pada tanggal 06 Juni 2025. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. HUSNI (DPO) kemudian menyampaikan bahwa rokok-rokok tersebut akan dikirim Jum’at tanggal 06 Juni 2025;

  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menelpon saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP dan mengajaknya menuju Rembang seperti sebelumnya untuk mengirimkan rokok dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun sebelumnya akan mengambil rokok-rokok itu terlebih dahulu di Pamekasan. Setelah itu Terdakwa juga menghampiri dan mengajak saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN untuk menemaninya ke Rembang dan saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN langsung menyetujuinya, lalu keduanya pergi menjemput saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP di daerah Socah untuk bersama-sama menuju Pamekasan menggunakan Mobil Penumpang Model Minibus Merk SUZUKI warna abu-abu metalik Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) ke tempat yang sudah disepakati dengan sdr. ASEP (DPO). Kemudian sekira pukul 22.00 wib ketiganya sampai di alun-alun Arek Lancor Kota Pamekasan dan bertemu dengan orang suruhan sdr. ASEP (DPO), kemudian ketiganya diminta untuk mengikuti kendaraan yang dikendarai menuju sebuah tempat. Setelah tiba, orang suruhan sdr. ASEP (DPO) memindahkan muatan berupa rokok ke dalam mobil yang dikendarai ketiganya dibantu oleh saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN dan saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP;
  • Setelah selesai sekira pukul 23.30 wib, ketiganya berangkat dari Pamekasan menuju ke Rembang untuk mengirimkan rokok-rokok tersebut ke sdr. HUSNI (DPO), namun di tengah perjalanan di daerah Blega, saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP mengantuk sehingga meminta saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN untuk menggantikannya menyetir kendaraan. Saat melintasi daerah Tangkel Bangkalan, mobil yang dikendarai saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN diperintahkan berhenti oleh petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu, akan tetapi saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN yang saat itu merasa panik dan takut karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetap melaju dan tidak mau berhenti serta berusaha kabur dari petugas, sehingga terjadi kecelakaan antara mobil yang dikendarai saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN dengan mobil petugas yang mengakibatkan menabrak rumah warga;
  • Selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 01.35 wib saksi Darwoyo dan saksi Nova Ferdiansyah (Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
  1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
  2. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JUST FULL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
  3. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
  4. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ALSA yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
  5. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk HM MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
  6. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SURYAKU yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
  7. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NEWCASTLE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
  8. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER CHANGE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang;

Kemudian saksi Darwoyo dan saksi Nova Ferdiansyah mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk SUZUKI warna abu-abu metalik Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) dalam kondisi rusak berat beserta STNK dan kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone Apple warna hitam IMEI 1 : 357170549345114, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 9 warna hitam IMEI 1 : 357925491405343 IMEI 2 : 357925491405350 dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna hitam IMEI 1 : 860677066307707 IMEI 2 : 860677066307715 lalu membawa Terdakwa, saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP, dan saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) milik Terdakwa sebanyak 152.760 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
  • Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
  • Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
  • Cukai (152.760 x Rp. 746,-)                       :           Rp 113.958.960,-
  • PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 152.760)                       :           Rp    22.458.011,4
  • Pajak Rokok (10% x Rp 113.958.960,-)                :           Rp    11.395.896,-

Jumlah                                                                  :           Rp 147.812.867,4

Dibulatkan menjadi Rp. 147.813.000,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOH. IQBAL HASAN ZAIN bin (alm) MOH. ZAINI HASAN bersama-sama dengan SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP dan AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 01.35 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib, Terdakwa MOH. IQBAL HASAN ZAIN Bin (Alm) MOH. ZAINI dihubungi oleh sdr. HUSNI (DPO) melalui pesan whatapp mesangger yang ingin memesan rokok merk JUST, BOSS CAFE, ALSA, BALVEER dan NEWCASTLE dengan jumlah kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) ball. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. ASEP (DPO) untuk menanyakan kesediaan stok rokok yang dimaksud, lalu sdr. ASEP (DPO) mengatakan bahwa merk-merk yang dimintanya tersebut tersedia, sehingga Terdakwa memesan rokok kepada sdr. ASEP (DPO) yakni :
  1. Rokok merk BOSS CAFFE LATTE sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
  2. Rokok merk JUST FULL sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
  3. Rokok merk BALVEER MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
  4. Rokok merk ALSA sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
  5. Rokok merk HM MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
  6. Rokok merk SURYAKU sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
  7. Rokok merk NEWCASTLE sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
  8. Rokok merk BALVEER CHANGE kai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang

dengan total keseluruhannya sebanyak 152.760 batang seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian rokok tersebut ke rekening BRI nomor 006-1010-3057-0536 atas nama SULIMAH pada tanggal 06 Juni 2025. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. HUSNI (DPO) kemudian menyampaikan bahwa rokok-rokok tersebut akan dikirim Jum’at tanggal 06 Juni 2025;

  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menelpon saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP dan mengajaknya menuju Rembang seperti sebelumnya untuk mengirimkan rokok dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun sebelumnya akan mengambil rokok-rokok itu terlebih dahulu di Pamekasan. Setelah itu Terdakwa juga menghampiri dan mengajak saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN untuk menemaninya ke Rembang dan saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN langsung menyetujuinya, lalu keduanya pergi menjemput saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP di daerah Socah untuk bersama-sama menuju Pamekasan menggunakan Mobil Penumpang Model Minibus Merk SUZUKI warna abu-abu metalik Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) ke tempat yang sudah disepakati dengan sdr. ASEP (DPO). Kemudian sekira pukul 22.00 wib ketiganya sampai di alun-alun Arek Lancor Kota Pamekasan dan bertemu dengan orang suruhan sdr. ASEP (DPO), kemudian ketiganya diminta untuk mengikuti kendaraan yang dikendarai menuju sebuah tempat. Setelah tiba, orang suruhan sdr. ASEP (DPO) memindahkan muatan berupa rokok ke dalam mobil yang dikendarai ketiganya dibantu oleh saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN dan saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP;
  • Setelah selesai sekira pukul 23.30 wib, ketiganya berangkat dari Pamekasan menuju ke Rembang untuk mengirimkan rokok-rokok tersebut ke sdr. HUSNI (DPO), namun di tengah perjalanan di daerah Blega, saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP mengantuk sehingga meminta saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN untuk menggantikannya menyetir kendaraan. Saat melintasi daerah Tangkel Bangkalan, mobil yang dikendarai saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN diperintahkan berhenti oleh petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu, akan tetapi saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN yang saat itu merasa panik dan takut karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetap melaju dan tidak mau berhenti serta berusaha kabur dari petugas, sehingga terjadi kecelakaan antara mobil yang dikendarai saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN dengan mobil petugas yang mengakibatkan menabrak rumah warga;
  • Selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 01.35 wib saksi Darwoyo dan saksi Nova Ferdiansyah (Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
  1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
  2. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JUST FULL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
  3. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
  4. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ALSA yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
  5. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk HM MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
  6. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SURYAKU yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
  7. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NEWCASTLE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
  8. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER CHANGE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang;

Kemudian saksi Darwoyo dan saksi Nova Ferdiansyah mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk SUZUKI warna abu-abu metalik Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) dalam kondisi rusak berat beserta STNK dan kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone Apple warna hitam IMEI 1 : 357170549345114, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 9 warna hitam IMEI 1 : 357925491405343 IMEI 2 : 357925491405350 dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna hitam IMEI 1 : 860677066307707 IMEI 2 : 860677066307715 lalu membawa Terdakwa, saksi SALAMET RIYADI Bin (Alm) ABD. LATIP, dan saksi AINUL YAQIN Bin (Alm) HASAN ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) milik Terdakwa sebanyak 152.760 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
  • Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
  • Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
  • Cukai (152.760 x Rp. 746,-)                                :           Rp 113.958.960,-
  • PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 152.760)                     :           Rp    22.458.011,4
  • Pajak Rokok (10% x Rp 113.958.960,-)              :           Rp    11.395.896,-

Jumlah                                                                  :           Rp 147.812.867,4

Dibulatkan menjadi Rp. 147.813.000,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya