| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD, pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD telah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan telah membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama AMIN sebanyak 3 (tiga kali. Lalu pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 07.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) klip dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu lalu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
- Keesokan harinya Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menyiapkan seperangkat alat bong untuk menghisap sabu lalu terdakwa mulai mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya sendirian. Setelah selesai lalu tidak beberapa lama sekira pukul 13.30 Wib, saksi ANDY POERWANTORO, saksi AGUS FERRYAN dan petugas Polresnarkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dimana saat digeledah di lantai kamar terdakwa ditemukan sebagai berikut :
- 3 (tiga) klip pastik berisi nerkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,223 gram, 0,324 gram dan 1,862 gram
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca
Yang kemudian narkotika jenis sabu dan alat bong tersebut diakui sebagai milik terdakwa, setelah itu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08482 / NNF / 2025 tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 3 (tiga) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 2,409 gram (sisa 2,336 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Nomor : 26469/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,862 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 1,841 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26470/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,223 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,199 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26471/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,324 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,296 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD tidak memiliki ijin untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.
------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD, pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan perbuatan ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD yang telah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 07.00 Wib, pergi mendatangi rumah AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) klip dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu lalu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Sesampanya di rumah sekira pukul 08.00 Wib lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dalam kamarnya.
- Keesokan harinya Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menyiapkan seperangkat alat bong untuk menghisap sabu lalu terdakwa mulai mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya sendirian. Setelah selesai lalu tidak beberapa lama sekira pukul 13.30 Wib, saksi ANDY POERWANTORO, saksi AGUS FERRYAN dan petugas Polresnarkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dimana saat digeledah di lantai kamar terdakwa ditemukan sebagai berikut :
- 3 (tiga) klip pastik berisi nerkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,223 gram, 0,324 gram dan 1,862 gram
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca
Yang kemudian narkotika jenis sabu dan alat bong tersebut diakui sebagai milik terdakwa, setelah itu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08482 / NNF / 2025 tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 3 (tiga) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 2,409 gram (sisa 2,336 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Nomor : 26469/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,862 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 1,841 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26470/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,223 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,199 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26471/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,324 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,296 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD, tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.
-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD, Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan perbuatan “menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD telah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan telah membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama AMIN sebanyak 3 (tiga kali. Lalu pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 07.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) klip dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu lalu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
- Keesokan harinya Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menyiapkan seperangkat alat bong untuk menghisap sabu lalu terdakwa mulai mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya sendirian. Setelah selesai lalu tidak beberapa lama sekira pukul 13.30 Wib, saksi ANDY POERWANTORO, saksi AGUS FERRYAN dan petugas Polresnarkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dimana saat digeledah di lantai kamar terdakwa ditemukan sebagai berikut :
- 3 (tiga) klip pastik berisi nerkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,223 gram, 0,324 gram dan 1,862 gram
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca
Yang kemudian narkotika jenis sabu dan alat bong tersebut diakui sebagai milik terdakwa, setelah itu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08482 / NNF / 2025 tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 3 (tiga) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 2,409 gram (sisa 2,336 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Nomor : 26469/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,862 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 1,841 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26470/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,223 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,199 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
- Nomor : 26471/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,324 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,296 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : 400.7.22.1/7120/433.102.1/IX/2025 tanggal 02 September 2025 dengan No. Lab 25085792 atas nama ABDUL AZIS alamat Dsn. Parseh Utara, Parseh, Socah, yang mana pada hasil pemeriksaan didapatkan bahwa yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi atau menggunakan Methamphetamine (Positif)
- Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa ABDUL AZIS BIN SUAD, tidak memiliki ijin untuk menyalahgunakan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.
-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |