INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Bkl | Rakhmat Hidayat | Eko Subekti Mulyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pengerjaan pembangunan Kos Kosan yang berlamat di Jalan Arjuno , Kelurahan Malajah, kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sebagaimana surat perjanjian atau kesepakatan antara penggugat dan Tergugat dan surat pernyataan yang di buat oleh tergugat pada tanggal 11 Agustus 2025 adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah ) , sedangkan kerugian immaterial yang di derita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembangunan kos kosan tersebut mencapai Rp. 1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara Tunai atau cash
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
