Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bkl ACHMAD Bin DJALI P MATRODJI Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ACHMAD Bin DJALI P MATRODJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai Brantas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan tanah tanah yang tersebut pada obyek Sengketa seperti yang tersebut di bawah ini yaitu:

          Tanah seluas  seluas  ± 70  M2 dengan batas-batas sebagai   berikut :

          Sebelah Utara                          :    Tanah Achmad

          Sebelah Timur                         :    Tanah Achmad yang di kuasai oleh PDUM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan

          Sebelah Selatan                      :    Tanah Achmad

          Sebelah Barat                         :    Tanah Achmad

          adalah tanah milik Penggugat ( Ahli Waris Djali P Madroji ) peninggalan Almarhum Djali P Madtrodji

3.         Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan obyek segketa tersebut kepada Penggugat atau kepada Ahli Waris Djali P. Madrodji.

  1. Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matigdaad ) kepada Penggugat dalam perkara ini seperti yang tersebut pada pasal 1365 Kitab undang undang Hukum Perdata;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan rincian sebagai berikut:

a.      Kerugian materiil

          Sebesar Rp 108.000.000,- (Seratus Delapan juta rupiah)

          b       Kerugian immateriil

                   sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )

  1. Menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini:

 

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangkalan cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak