Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Luka Irianto
2.Siti Masturah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Luka Irianto
2Siti Masturah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.220.248,00
Petitum


1.        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;


2.        Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

    Tunggakan pokok                   : Rp. 52.466.335,-

    Tunggakan Bunga                   : Rp. 38.753.913,-

    Total Kewajiban                       : Rp. 91.220.248,-

(Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4851 dengan luas 182 M2 atas nama Luka Iriyanto yang terletak di Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 4851 dengan luas 182 M2 atas nama Luka Iriyanto yang terletak di Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak