INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl | 1.siti sutijah 2.siti lutfiah 3.abd rachman 4.abd wahid, S.E. |
Mat Sari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Dalam Konpensi :
? Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi pelawan;
? Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan penggugat (ic.Terlawan) untuk seluruhnya setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan Pelawanan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan harta peninggalan yaitu sebidang tanah diatasnya berdiri 4 bangunan bersertipikat hak milik nomor : 974/ Desa Dumajah luas : 1.075 m2, nama : SUPARDI, surat ukur tgl. 12-12-2005 nomor : 0905/ Dumajah/ 2005, terletak di Dusun Legung, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan adalah hak pelawan;
5. Menyatakan tidak sah penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan No. 3/Pdt..Eks/2023/PN.Bkl Jo. 13/Pdt.G/2022/PN.Bkl Jo. 451/PDT.2023/PT.Sby beserta turutannya terkait objek sengketa luas : 1.53 ha + 0.98 ha = 2.51 ha atau + 25.100.000 m2 dan batal demi hukum;
6. Memerintahkan pengangkatan sita ekseskusi tgl 24-09-2024 yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangkalan;
7. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan dan memulihkan hak dari Pelawan;
Dalam konpensi dan rekonpensi
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul di semua tingkatan Peradilan;
Demikian perlawanan pihak ketiga (derden verset) ini disampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |