Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Bkl Dra. IRA DECENSIA, S.H. HOYRUL ALIM bin SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1041/APB/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOYRUL ALIM bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa HOYRUL ALIM Bin SAMSUL ARIFIN  pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.13 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di sekitar Masjid Al Aziziyah di Jalan Raya Bancaran Dsn.Sebanah Ds.Bancaran Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman yang jumlahnya 5 (lima) gramyaitu berat kotor + 301,44 (tiga ratus satu koma empat puluh empat) gram atau berat bersih + 298,766 (dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh ratus enam puluh enam) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 13.23 WIB terdakwa dihubungi oleh MARSUTO (belum tertangkap) melalui Whatsapp nya 085755192760 ke nomor Whatsapp milik terdakwa di nomor 081210111677 yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Sabu pada MAT TINGKIR (belum tertangkap) selanjutnya sekira pukul 17.13 WIB terdakwa menghubungi MAT TINGKIR (belum tertangkap) melalui Whatsapp di nomor +639384684534 untuk menanyakan keberadaan MAT TINGKIR (belum tertangkap), lalu dijawab oleh MAT TINGKIR (belum tertangkap) kalau sedang berada di Jalan Raya Bancaran Dsn.Sebanah Ds.Bancaran Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan tepatnya di sekitar Masjid Al Aziziyah, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Vespa warna abu-abu dengan Nopol.: M 4445 AL milik temannya lalu menuju ke sekitar Masjid Al Aziziyah di Jalan Raya Bancaran Dsn.Sebanah Ds.Bancaran Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan untuk menemui MAT TINGKIR (belum tertangkap).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB saat terdakwa bertemu dengan MAT TINGKIR (belum tertangkap) lalu MAT TINGKIR (belum tertangkap) langsung menyerahkan sebuah kresek warna hitam berisi narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Vespa yang dipakainya, setelah itu terdakwa langsung kembali ke area Perumahan tempat tinggalnya.
  • Bahwa tidak lama kemudian MARSUTO (belum tertangkap) kembali  menghubungi terdakwa untuk menyuruh terdakwa agar mengecek dahulu di Gardu depan Perumahan untuk melihat situasi di sekitar Gardu karena akan digunakan bertransaksi Sabu.  Kemudian  terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna abu-abu Nopol.: M 4445 AL kembali ke depan Perumahan untuk mengecek situasi, namun saat terdakwa baru keluar dari gang Perumahan tiba-tiba datang petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 13 warna putih dengan simcard no.081210111677 yang ada di tangan kiri terdakwa dan sebuah kantong kresek warna hitam yang berisi 3 (tiga) kantong plastik berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 301,44 (tiga ratus satu koma empat empat) yang ditemukan dalam jok Vespa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa tidak mempunyai hak untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya  5 gram, namun terdakwa tetap melakukannya;
  • Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor: 10619/NNF/2025 tanggal 20 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 32854 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,729 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32855 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,914 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32856 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,123 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.342/FKF/2026 pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 62/2026/FKF:  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Iphone 13 model D17AP warna putih dengan Nomor IMEI. 356052836009416 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp chat antara nomor 6281210111677@s.whatsapp.net Candra dengan nomor: 6285755192760 @s.whatsapp.net Marsutokw dan nomor: 639384684534@s.whatsapp.net Mattingkir yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa HOYRUL ALIM Bin SAMSUL ARIFIN  pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan area Perumahan Nilam Bangkalan Indah Blok AA/II Kel.Mlajah Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yaitu berat kotor + 301,44 (tiga ratus satu koma empat puluh empat) gram atau berat bersih + 298,766 (dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh ratus enam puluh enam) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada orang yang mencurigakan yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di sekitaran Perumahan Nilam Bangkalan Indah Kemudian saksi melakukan survilence dan mengecek di lokasi, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar terdapat orang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut bernama terdakwa HOYRUL ALIM Bin SAMSUL ARIFIN lalu setelah mendapat gambaran jelas kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 18.45 WIB Tim Opsnal Unit I Subdit III melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOYRUL ALIM yang saat itu sedang keluar di pinggir jalan area Perumahan Nilam Bangkalan Indah Blok AA/II Kel.Mlajah Kec.Bangkalan Kab.Bangkalan;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari MAT TINGKIR (belum tertangkap) yaitu awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 13.23 WIB terdakwa dihubungi oleh MARSUTO (belum tertangkap) melalui Whatsapp nya 085755192760 ke nomor Whatsapp milik terdakwa di nomor 081210111677 yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Sabu pada MAT TINGKIR (belum tertangkap) selanjutnya sekira pukul 17.13 WIB terdakwa menghubungi MAT TINGKIR (belum tertangkap) melalui Whatsapp di nomor +639384684534 untuk menanyakan keberadaan MAT TINGKIR (belum tertangkap), lalu dijawab oleh MAT TINGKIR (belum tertangkap) kalau sedang berada di Jalan Raya Bancaran Dsn.Sebanah Ds.Bancaran Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan tepatnya di sekitar Masjid Al Aziziyah, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Vespa warna abu-abu dengan Nopol.: M 4445 AL milik temannya lalu menuju ke sekitar Masjid Al Aziziyah di Jalan Raya Bancaran Dsn.Sebanah Ds.Bancaran Kec. Bangkalan Kab.Bangkalan untuk menemui MAT TINGKIR (belum tertangkap);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB saat terdakwa bertemu dengan MAT TINGKIR (belum tertangkap) lalu MAT TINGKIR (belum tertangkap) langsung menyerahkan sebuah kresek warna hitam berisi narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Vespa yang dipakainya, setelah itu terdakwa langsung kembali ke area Perumahan tempat tinggalnya;
  • Bahwa tidak lama kemudian MARSUTO (belum tertangkap) kembali  menghubungi terdakwa untuk menyuruh terdakwa agar mengecek dahulu di Gardu depan Perumahan untuk melihat situasi di sekitar Gardu karena akan digunakan bertransaksi Sabu.  Kemudian  terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna abu-abu Nopol.: M 4445 AL kembali ke depan Perumahan untuk mengecek situasi, namun saat terdakwa baru keluar dari gang Perumahan tiba-tiba datang petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 13 warna putih dengan simcard no.081210111677 yang ada di tangan kiri terdakwa dan sebuah kantong kresek warna hitam yang berisi 3 (tiga) kantong plastik berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 301,44 (tiga ratus satu koma empat empat) yang ditemukan dalam jok Vespa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi  5 (lima)  gram, namun  terdakwa tetap melakukannya;
  • Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor: 10619/NNF/2025 tanggal 20 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 32854 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,729 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32855 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,914 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32856 / 2025 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 99,123 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.342/FKF/2026 pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 62/2026/FKF:  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Iphone 13 model D17AP warna putih dengan Nomor IMEI. 356052836009416 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp chat antara nomor 6281210111677@s.whatsapp.net Candra dengan nomor: 6285755192760 @s.whatsapp.net Marsutokw dan nomor: 639384684534@s.whatsapp.net Mattingkir yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya