Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2025/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. ABDUL ASIS Bin HORIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 257/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4236/APB/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ASIS Bin HORIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ASIS Bin HORIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalaan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kota surabaya bersama saudara ROHID dan saksi ADI. Terdakwa dan saudara ROHID berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna hitam, sedangkan saksi ADI menggunakan sepeda motor Scopy warna merah hitam menuju ke kos milik saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk mengambil pakaian dan celurit milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, tibalah Terdakwa bersama dengan saudara ROHID dan saksi ADI di kos saksi NOVI, selanjutnya Terdakwa memanggil-manggil nama saksi NOVI dengan berkata “Novi buka, vi buka” namun tidak dihiraukan sehingga Terdakwa meloncat pagar kos tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengetok pintu kamar kos saksi NOVI dengan berkata “buka, mau ngambil pakaian sama celurit” kemudian Terdakwa kembali berkata “Buka vi, buka vi, mon lok e buka e patenah be’en (Buka vi, buka vi, kalo tidak dibuka saya bunuh kamu)” mendengar perkataan tersebut saksi NOVI merasa takut akhirnya saksi NOVI membuka pintu kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi SUPA’I dilanjutkan dengan menampar saksi NOVI dibagian kepala kiri (area kuping kiri), kemudian Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang terpajang di tembok kamar kos saksi NOVI, kemudian Terdakwa langsung mengejar saksi SUPA’I sambil membawa senjata tajam tersebut sambil berkata “Ayoh mon lakek, mateh been mon setiyah mateh (Ayo kalau laki, mati kamu kalo sekarang)” kemudian saksi NOVI langsung melerai Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa agar tidak mengejar saksi SUPA’I dan saksi SUPA’I berhasil melarikan diri dengan melompati pagar tempat kos tersebut, dan saksi NOVI masuk kedalam kamar kos kemudian mengunci kamar, namun Terdakwa kembali lagi ke kamar kos dengan menggedor-gedor bahkan Terdakwa memecahkan kaca jendela kamar kos tersebut dengan cara Terdakwa tendang menggunakan kaki kanan, sehingga membuat saksi NOVI takut dan membuka pintu kamar kos, kemudian Terdakwa langsung masuk dan memegang tangan kiri saksi NOVI dengan kuat setelah itu Terdakwa langsung mencekik saksi NOVI dan menjatuhkan saksi NOVI ke kasur dan Terdakwa memukul saksi NOVI menggunakan tangan terbuka, kemudian Terdakwa berkata “neser apah enjek ka anak en, mon neser norok engkok mole (kasian apa tidak ke anakmu, kalo kasian ikut saya pulang)” dan Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri (area kuping) dan saksi NOVI mengatakan “iyeh neser (iya kasian)” dan Terdakwa menjawab “ yawes mon neser, be’en taro mateh enjek (yawes kalo kasian, kamu ingin mati tidak)” dan saksi NOVI menjawab “enjek (tidak)”, kemudian Terdakwa berkata “yawes ayok norok (yawes ayo ikut)” karena saksi NOVI takut, akhirnya saksi NOVI mengikuti Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa dan saksi ROHID.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wib setibanya Terdakwa bersama saksi NOVI dirumah Terdakwa, saksi NOVI langsung disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa bersama dengan Terdakwa, dan Terdakwa menyuruh saksi NOVI untuk tidak bersuara, dan pintu kamar di tutup dalam keadaan tidak terkunci, sekira 30 menit kemudian Terdakwa tidur di sebelah kanan saksi NOVI, dan 3 (tiga) jam kemudian sekira pukul 10.00 Wib dalam keadaan Terdakwa tertidur saksi NOVI menghubungi saksi SUPA’I melalui pesan Whatsapp agar memberi tahu keluarga saksi NOVI yakni paman saksi NOVI bernama EDI bahwa saksi NOVI di culik dirumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi NOVI berusaha untuk keluar kamar Terdakwa dan mencari tempat persembunyian dan saksi NOVI bersembunyi di rumah saudari MINA, kemudian saksi NOVI menghubungi saksi ERNAWATI NINGSIH dan menyampaikan untuk meminta pertolongan dan menjemput saksi NOVI, hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib saksi NOVI dijemput oleh pihak kepolisian.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ASIS Bin HORIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalaan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kota surabaya bersama saudara ROHID dan saksi ADI. Terdakwa dan saudara ROHID berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna hitam, sedangkan saksi ADI menggunakan sepeda motor scopy warna merah hitam menuju ke kos milik saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk mengambil pakaian dan celurit milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, tibalah Terdakwa bersama dengan saudara ROHID dan saksi ADI di kos saksi NOVI, selanjutnya Terdakwa memanggil-manggil nama saksi NOVI dengan berkata “Novi buka, vi buka” namun tidak dihiraukan sehingga Terdakwa meloncat pagar kos tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengetok pintu kamar kos saksi NOVI dengan berkata “buka, mau ngambil pakaian sama celurit” kemudian Terdakwa kembali berkata “Buka vi, buka vi, mon lok e buka e patenah be’en (Buka vi, buka vi, kalo tidak dibuka saya bunuh kamu)” mendengar perkataan tersebut saksi NOVI merasa takut akhirnya saksi NOVI membuka pintu kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi SUPA’I dilanjutkan dengan menampar saksi NOVI dibagian kepala kiri (area kuping kiri), kemudian Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang terpajang di tembok kamar kos saksi NOVI, kemudian Terdakwa langsung mengejar saksi SUPA’I sambil membawa senjata tajam tersebut sambil berkata “Ayoh mon lakek, mateh been mon setiyah mateh (Ayo kalau laki, mati kamu kalo sekarang)” kemudian saksi NOVI langsung melerai Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa agar tidak mengejar saksi SUPA’I dan saksi SUPA’I berhasil melarikan diri dengan melompati pagar tempat kos tersebut, dan saksi NOVI masuk kedalam kamar kos kemudian mengunci kamar, namun Terdakwa kembali lagi ke kamar kos dengan menggedor-gedor bahkan Terdakwa memecahkan kaca jendela kamar kos tersebut dengan cara Terdakwa tendang menggunakan kaki kanan, sehingga membuat saksi NOVI takut dan membuka pintu kamar kos, kemudian Terdakwa langsung masuk dan mencengkram tangan kiri saksi NOVI setelah itu Terdakwa langsung mencekik saksi NOVI dan menjatuhkan saksi NOVI kekasur dan Terdakwa memukul saksi NOVI menggunakan tangan terbuka, kemudian Terdakwa berkata “neser apah enjek ka anak en, mon neser norok engkok mole (kasian apa tidak ke anakmu, kalo kasian ikut saya pulang)” dan Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri (area kuping) dan saksi NOVI mengatakan “iyeh neser (iya kasian)” dan Terdakwa menjawab “ yawes mon neser, be’en taro mateh enjek (yawes kalo kasian, kamu ingin mati tidak)” dan saksi NOVI menjawab “enjek (tidak)”, kemudian Terdakwa berkata “yawes ayok norok (yawes ayo ikut)” karena saksi NOVI takut, akhirnya saksi NOVI mengikuti Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa dan saksi ROHID.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wib setibanya Terdakwa bersama saksi NOVI dirumah Terdakwa, saksi NOVI langsung disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa bersama dengan Terdakwa, dan Terdakwa menyuruh saksi NOVI untuk tidak bersuara, dan pintu kamar di tutup dalam keadaan tidak terkunci, sekitar 30 menit kemudian Terdakwa tidur di sebelah kanan saksi NOVI, dan 3 (tiga) jam kemudian sekira pukul 10.00 Wib dalam keadaan Terdakwa tertidur saksi NOVI menghubungi saksi SUPA’I melalui pesan Whatsapp agar memberi tahu keluarga saksi NOVI yakni paman saksi NOVI bernama EDI bahwa saksi NOVI di culik dirumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi NOVI berusaha untuk keluar kamar Terdakwa dan mencari tempat persembunyian dan saksi NOVI bersembunyi di rumah saudari MINA, kemudian saksi NOVI menghubungi saksi ERNAWATI NINGSIH dan menyampaikan untuk meminta pertolongan dan menjemput saksi NOVI, hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib saksi NOVI dijemput oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI menyebabkan Saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI mengalami luka memar pada pipi kiri dan siku kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor 400.7.2/1259/433.102.1/IX/2025 tanggal 07 September yang dibuat oleh dr. H. EDY SUHARTO,SpF.M yang merupakan Dokter Spesialis Forensik pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan terhadap Saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Korban menderita dengan ditemukan :

1.

Kepala dan leher

:

Luka memar berwarna samar kemerahan pada pipi kiri dengan ukuran luka tiga kali dua koma lima sentimeter, jarak dua sentimeter dari kuping telinga kiri

2.

Dada dan perut

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

3.

Punggung dan pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

4.

Anggota gerak atas

:

Luka memar berwarna keunguan pada siku kiri sisi luar dengan ukuran luka tiga koma lima kali satu sentimeter

5.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

 Dengan Kesimpulan :

  1. Luka memar pada pipi kiri dan siku kiri sisi luar yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
  2. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ASIS Bin HORIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalaan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan kepada saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kota surabaya bersama saudara ROHID dan saksi ADI. Terdakwa dan saudara ROHID berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna hitam, sedangkan saksi ADI menggunakan sepeda motor scopy warna merah hitam menuju ke kos milik saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk mengambil pakaian dan celurit milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, tibalah Terdakwa bersama dengan saudara ROHID dan saksi ADI di kos saksi NOVI, selanjutnya Terdakwa memanggil-manggil nama saksi NOVI dengan berkata “Novi buka, vi buka” namun tidak dihiraukan sehingga Terdakwa meloncat pagar kos tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengetok pintu kamar kos saksi NOVI dengan berkata “buka, mau ngambil pakaian sama celurit” kemudian Terdakwa kembali berkata “Buka vi, buka vi, mon lok e buka e patenah be’en (Buka vi, buka vi, kalo tidak dibuka saya bunuh kamu)” mendengar perkataan tersebut saksi NOVI merasa takut akhirnya saksi NOVI membuka pintu kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi SUPA’I dilanjutkan dengan menampar saksi NOVI dibagian kepala kiri (area kuping kiri), kemudian Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang terpajang di tembok kamar kos saksi NOVI, kemudian Terdakwa langsung mengejar saksi SUPA’I sambil membawa senjata tajam tersebut sambil berkata “Ayoh mon lakek, mateh been mon setiyah mateh (Ayo kalau laki, mati kamu kalo sekarang)” kemudian saksi NOVI langsung melerai Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa agar tidak mengejar saksi SUPA’I dan saksi SUPA’I berhasil melarikan diri dengan melompati pagar tempat kos tersebut, dan saksi NOVI masuk kedalam kamar kos kemudian mengunci kamar, namun Terdakwa kembali lagi ke kamar kos dengan menggedor-gedor bahkan Terdakwa memecahkan kaca jendela kamar kos tersebut dengan cara Terdakwa tendang menggunakan kaki kanan, sehingga membuat saksi NOVI takut dan membuka pintu kamar kos, kemudian Terdakwa langsung masuk dan mencengkram tangan kiri saksi NOVI setelah itu Terdakwa langsung mencekik saksi NOVI dan menjatuhkan saksi NOVI kekasur dan Terdakwa memukul saksi NOVI menggunakan tangan terbuka, kemudian Terdakwa berkata “neser apah enjek ka anak en, mon neser norok engkok mole (kasian apa tidak ke anakmu, kalo kasian ikut saya pulang)” dan Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri (area kuping) dan saksi NOVI mengatakan “iyeh neser (iya kasian)” dan Terdakwa menjawab “ yawes mon neser, be’en taro mateh enjek (yawes kalo kasian, kamu ingin mati tidak)” dan saksi NOVI menjawab “enjek (tidak)”, kemudian Terdakwa berkata “yawes ayok norok (yawes ayo ikut)” karena saksi NOVI takut, akhirnya saksi NOVI mengikuti Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa dan saksi ROHID.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wib setibanya Terdakwa bersama saksi NOVI dirumah Terdakwa, saksi NOVI langsung disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa bersama dengan Terdakwa, dan Terdakwa menyuruh saksi NOVI untuk tidak bersuara, dan pintu kamar di tutup dalam keadaan tidak terkunci, sekitar 30 menit kemudian Terdakwa tidur di sebelah kanan saksi NOVI, dan 3 (tiga) jam kemudian sekira pukul 10.00 Wib dalam keadaan Terdakwa tertidur saksi NOVI menghubungi saksi SUPA’I melalui pesan Whatsapp agar memberi tahu keluarga saksi NOVI yakni paman saksi NOVI bernama EDI bahwa saksi NOVI di culik dirumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi NOVI berusaha untuk keluar kamar Terdakwa dan mencari tempat persembunyian dan saksi NOVI bersembunyi di rumah saudari MINA, kemudian saksi NOVI menghubungi saksi ERNAWATI NINGSIH dan menyampaikan untuk meminta pertolongan dan menjemput saksi NOVI, hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib saksi NOVI dijemput oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI menyebabkan Saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI mengalami luka memar pada pipi kiri dan siku kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor 400.7.2/1259/433.102.1/IX/2025 tanggal 07 September yang dibuat oleh dr. H. EDY SUHARTO,SpF.M yang merupakan Dokter Spesialis Forensik pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan terhadap Saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Korban menderita dengan ditemukan :

1.

Kepala dan leher

:

Luka memar berwarna samar kemerahan pada pipi kiri dengan ukuran luka tiga kali dua koma lima sentimeter, jarak dua sentimeter dari kuping telinga kiri

2.

Dada dan perut

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

3.

Punggung dan pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

4.

Anggota gerak atas

:

Luka memar berwarna keunguan pada siku kiri sisi luar dengan ukuran luka tiga koma lima kali satu sentimeter

5.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

 Dengan Kesimpulan :

        1. Luka memar pada pipi kiri dan siku kiri sisi luar yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
        2. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ASIS Bin HORIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalaan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kota surabaya bersama saudara ROHID dan saksi ADI. Terdakwa dan saudara ROHID berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna hitam, sedangkan saksi ADI menggunakan sepeda motor scopy warna merah hitam menuju ke kos milik saksi ERVIANA EKA RESTI FAUZI Als. NOVI yang beralamat di Jalan Jokotole, Gang III, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk mengambil pakaian dan celurit milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, tibalah Terdakwa bersama dengan saudara ROHID dan saksi ADI di kos saksi NOVI, selanjutnya Terdakwa memanggil-manggil nama saksi NOVI dengan berkata “Novi buka, vi buka” namun tidak dihiraukan sehingga Terdakwa meloncat pagar kos tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengetok pintu kamar kos saksi NOVI dengan berkata “buka, mau ngambil pakaian sama celurit” kemudian Terdakwa kembali berkata “Buka vi, buka vi, mon lok e buka e patenah be’en (Buka vi, buka vi, kalo tidak dibuka saya bunuh kamu)” mendengar perkataan tersebut saksi NOVI merasa takut akhirnya saksi NOVI membuka pintu kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi SUPA’I dilanjutkan dengan menampar saksi NOVI dibagian kepala kiri (area kuping kiri), kemudian Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang terpajang di tembok kamar kos saksi NOVI, kemudian Terdakwa langsung mengejar saksi SUPA’I sambil membawa senjata tajam tersebut sambil berkata “Ayoh mon lakek, mateh been mon setiyah mateh (Ayo kalau laki, mati kamu kalo sekarang)” kemudian saksi NOVI langsung melerai Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa agar tidak mengejar saksi SUPA’I dan saksi SUPA’I berhasil melarikan diri dengan melompati pagar tempat kos tersebut, dan saksi NOVI masuk kedalam kamar kos kemudian mengunci kamar, namun Terdakwa kembali lagi ke kamar kos dengan menggedor-gedor bahkan Terdakwa memecahkan kaca jendela kamar kos tersebut dengan cara Terdakwa tendang menggunakan kaki kanan, sehingga membuat saksi NOVI takut dan membuka pintu kamar kos, kemudian Terdakwa langsung masuk dan mencengkram tangan kiri saksi NOVI setelah itu Terdakwa langsung mencekik saksi NOVI dan menjatuhkan saksi NOVI kekasur dan Terdakwa memukul saksi NOVI menggunakan tangan terbuka, kemudian Terdakwa berkata “neser apah enjek ka anak en, mon neser norok engkok mole (kasian apa tidak ke anakmu, kalo kasian ikut saya pulang)” dan Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri (area kuping) dan saksi NOVI mengatakan “iyeh neser (iya kasian)” dan Terdakwa menjawab “ yawes mon neser, be’en taro mateh enjek (yawes kalo kasian, kamu ingin mati tidak)” dan saksi NOVI menjawab “enjek (tidak)”, kemudian Terdakwa berkata “yawes ayok norok (yawes ayo ikut)” karena saksi NOVI takut, akhirnya saksi NOVI mengikuti Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa dan saksi ROHID.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wib setibanya Terdakwa bersama saksi NOVI dirumah Terdakwa, saksi NOVI langsung disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa bersama dengan Terdakwa, dan Terdakwa menyuruh saksi NOVI untuk tidak bersuara, dan pintu kamar di tutup dalam keadaan tidak terkunci, sekitar 30 menit kemudian Terdakwa tidur di sebelah kanan saksi NOVI, dan 3 (tiga) jam kemudian sekira pukul 10.00 Wib dalam keadaan Terdakwa tertidur saksi NOVI menghubungi saksi SUPA’I melalui pesan Whatsapp agar memberi tahu keluarga saksi NOVI yakni paman saksi NOVI bernama EDI bahwa saksi NOVI di culik dirumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi NOVI berusaha untuk keluar kamar Terdakwa dan mencari tempat persembunyian dan saksi NOVI bersembunyi di rumah saudari MINA, kemudian saksi NOVI menghubungi saksi ERNAWATI NINGSIH dan menyampaikan untuk meminta pertolongan dan menjemput saksi NOVI, hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib saksi NOVI dijemput oleh pihak kepolisian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya