INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Bkl | H ALI | H ABD SUKUR,SH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusagka bapak H Abd Sukur, SH adalah perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) atas perbuatan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusangka bapak H Abd Sukur, SH yang tidak mau mengeluarkan surat keterangan waris.
3. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah bersertah bangunan diatasnya yang terletak di jalan pasar desa banyusangka dengan batas-batas
a. Batas utara berbatas dengan jalan gank masyarakat
b. Batas Timur berbatas dengan jalan raya pasar banyusangka
c. Batas barat berbatas dengan rumah rosid binti samaniyeh
d. Batas selatan berbatas dengan lut binti tohari
4. Membayar ganti kerugian imateril kepada penggugat oleh tergugat senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akibat tidak dikeluarkannya surat keterangan waris yang dilakukan pemerintah desa banyusangka melalui kepala desa banyusangka bapak H Abd Sukur, SH.
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
Demikianlah gugatan ini kami buat namun jika majelis hakim yang mengadili perkara aquo memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
