Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah KAK MAT (DPO) di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah KAK MAT (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, setelah sampai dirumah KAK MAT (DPO) Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada KAK MAT (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu di rumah KAK MAT (DPO), setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu sisa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan dan kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Kemuning Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur diduga sedang digunakan untuk peredaran narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Moh. Ismail dan saksi Ach, Faisal Handoko bersama Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut, lalu mengamankan Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN yang saat itu mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat netto 0,036 gram di kantong celana sebelah kanan, serta rumah / tempat tertutup yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) sendok sabu, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 06496/NNF/2025, tanggal 28 JuLi 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20941/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Kemuning Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Kemuning Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur diduga sedang digunakan sebagai peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Moh. Ismail dan saksi Ach, Faisal Handoko bersama Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut, lalu mengamankan Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN yang saat itu mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat netto 0,036 gram di kantong celana sebelah kanan, serta rumah / tempat tertutup yang digunakan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sendok sabu, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli langsung kepada KAK MAT (DPO) pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di rumahnya Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu di rumah KAK MAT (DPO), setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu sisa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan dan kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 06496/NNF/2025, tanggal 28 JuLi 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. HADI Bin SALIKAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20941/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |