| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa I JOKOTOLE Bin SULIMAN Bersama sama dengan Terdakwa II MOH. TOHA Bin SULIMAN, dan Saksi ST. MUAWANAH Alias SITI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Paka’an, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di selatan musholla rumah Saksi NURHAYATI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang Dengan Terang-Terangan Atau Di Muka Umum Dan Dengan Tenaga Bersama, Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Hancurnya Barang Atau Mengakibatkan Luka” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--
- Kejadian Pertama : Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib Saksi NURHAYATI sedang menyiramkan sisa air pencucian beras ke tanah di selatannya musholla lalu Terdakwa I JOKOTOLE membentak Saksi NURHAYATI dengan berkata "kebere'en kebere'en" (agak kebarat-agak kebarat) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "arapah? engkok mak selalu salah, deyyeh salah deyyeh salah serba salah" (kenapa? Saya kok selalu salah, begini salah begini salah serba salah), kemudian Terdakwa I JOKOTOLE menjawab "lyeh jhek polannah kakeh ngan setan, ngan jerengkong, ngan abu jehel" (iya soalnya kamu kaya setan, kaya hantu, kaya abu jahal), setelah itu Saksi NURHAYATI menjawab "mon engkok ngan setan, kakeh yeh ngak setan kiyah" (kalau aku kaya setan, kamu kaya setan juga), kemudian Saksi NURHAYATI melihat Saksi AIRIN NATASYA keluar dari rumah dan menghampiri Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE menjawab "apa apa?" sambil mengambil pecahan keramik dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke dada Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE mengambil batu dari tanah lalu dilemparkan ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke payudara sebelah kanan Saksi NURHAYATI setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE mengambil pecahan genting dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke atasnya payudara sebelah kanan Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE mengambil papan kayu dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak sampai terkena ke tubuh Saksi NURHAYATI;
- Kejadian Kedua : Bahwa kemudian Terdakwa I JOKOTOLE berkata "pekerembung jeh, tak ning dighuppak'eng jeh" (kelamin ibumu tuh, bapak mu tuh) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "mon kek-lakek jhek ngal-mebengal ka reng binek" (kalau laki-laki jangan berani-beraninya ke perempuan), setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Saksi SITI berlari dari arah rumah Saksi SULIMAN menghampiri Saksi NURHAYATI dengan membawa palu ditangan kanannya yang diangkat ke atas, setelah tiba dihadapan Saksi NURHAYATI kemudian Saksi SITI langsung mengarahkan palu tersebut ke arah kepala bagian belakang Saksi NURHAYATI kemudian disaat yang bersamaan Saksi NURHAYATI melihat Saksi NIA berlari menghampiri Saksi NURHAYATI untuk melerai dengan cara Saksi NIA memegangi kedua tangan Saksi SITI menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa I JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi NURHAYATI, Saksi SITI dan Saksi NIA lalu Terdakwa I JOKOTOLE mendorong tubuh Saksi NURHAYATI kemudian Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa II MOH.TOHA datang menyusul ke tempat kejadian dan langsung mendorong Saksi NIA menggunakan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa II MOH. TOHA dan Terdakwa I JOKOTOLE mendorong Saksi NURHAYATI hingga terjatuh dan pada saat yang bersamaan Saksi NURHAYATI berhasil mengambil palu yang di pegang oleh Saksi SITI sehingga Saksi NURHAYATI dan Saksi SITI sama-sama terjatuh dengan posisi tidur terlentang setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE merebut palu dari tangan Saksi NURHAYATI kemudian oleh Terdakwa I JOKOTOLE hendak dipukulkan ke arah Saksi NIA yang pada saat itu hendak melerai dan pada saat yang bersamaan juga Saksi SITI menampar wajah Saksi NURHAYATI sebelah kanan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dengan posisi Saksi NURHAYATI tidur terlentang sedangkan Saksi SITI duduk diatas perut Saksi NURHAYATI. Setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi AIRIN NATASYA dan berusaha merebut handphone yang dipegang oleh Saksi AIRIN NATASYA dengan cara meremas kedua tangan Saksi AIRIN NATASYA sambil berkata "hapus vidionya, hapus, hapus!", dan pada saat yang bersamaan Saksi SUTIRAH datang dari arah rumahnya menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi SUTIRAH memegang tangan sebelah kanan saksi NURHAYATI menggunakan kedua tangannya sedangkan tangan kiri Saksi NURHAYATI dipegangi oleh Terdakwa II MOH.TOHA menggunakan tangan kirinya kemudian tangan kanannya Terdakwa II MOH.TOHA mengepal lalu dipukulkan ke arah kepala Saksi NURHAYATI berulang sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi SITI memukul wajah Saksi NURHAYATI dengan menggunakan sandal yang dipegang oleh tangan kanannya sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali lalu Saksi SUTIRAH berkata "wes wes ayo moleh" (sudah-sudah ayo pulang).
- Kejadian Ketiga : Bahwa setelah itu Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH pulang menuju ke rumah SULIMAN, saat itu Saksi NURHAYATI melihat Saksi SITI pulang membawa palu dan Terdakwa I JOKOTOLE pulang membawa papan kayu kemudian Saksi NURHAYATI berkata "jhek ngal-bengal mon ke reng binek, mon ken bengal kebejer aghi otangah jiah" (jangan berani-berani ke perempuan, kalau berani bayar aja hutangnya)” setelah itu Terdakwa II MOH.TOHA langsung kembali menghampiri Saksi NURHAYATI dengan berlari kemudian Terdakwa II MOH.TOHA langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE juga menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Terdakwa I JOKOTOLE dan Terdakwa II MOH.TOHA dilerai dengan cara ditarik tangannya oleh Saksi SUTIRAH namun pada saat yang bersamaan Saksi SITI menghampiri Saksi NURHAYATI dan langsung menampar wajah kiri dan kanan Saksi NURHAYATI lebih dari satu kali dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Saksi SULIMAN datang sambil mengumpat sambil mengajak Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH untuk pulang.
- Kejadian Keempat : Bahwa selanjutnya saat Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH berjalan menuju ke rumahnya lalu Saksi NURHAYATI mendengar Saksi SULIMAN berkata "koca'eng kakeh engkok andik santet" (kata mu aku punya santet), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh riah nyata apa enjek" (menurutmu benar atau tidak?), lalu Saksi SULIMAN menjawab "ghuppa'eng jeh, buju'eng jeh" (bapak mu tuh, nenek moyang mu tuh), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh le jiyah lagien oreng, pamanah kakeh dibik bein nerangin jhek kakeh andik santet" (kamu itu jangankan orang, paman mu sendiri aja menerangkan bahwa kamu itu punya santet), setelah itu Terdakwa II MOH.TOHA berlari ke arah Saksi NURHAYATI yang diikuti Saksi SULIMAN kemudian tangan kanan Terdakwa II MOH TOHA dipegang oleh Saksi NIA menggunakan kedua tangan Saksi NIA sedangkan tangan kiri Terdakwa II MOH TOHA dipegangi oleh tangan kiri Saksi NURHAYATI lalu tangan kanan Saksi NURHAYATI di tarik oleh Saksi SULIMAN setelah itu tangan kanan Saksi SULIMAN menunjuk ke arah Terdakwa I JOKOTOLE, Saksi SUTIRAH dan Saksi SITI sambil mengatakan "tak neser ke engkok kakeh" (ga kasian ke saya kamu?,) sehingga Terdakwa I JOKOTOLE ikut menghampiri dan langsung memukul ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi SULIMAN melerai Terdakwa I JOKOTOLE dengan cara mendorong tubuh Terdakwa I JOKOTOLE dan berkata "ambu KO, ambu KO (berhenti KO berhenti KO)" setelah itu Saksi SUTIRAH datang dan langsung mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan, kemudian Saksi SUTIRAH dan Terdakwa II MOH.TOHA mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan sehingga kepala Saksi NURHAYATI terbentur ke tembok rumah kemudian Terdakwa I JOKOTOLE memukul ke arah kepala Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu salah satu tangan Saksi NURHAYATI di putar-putar oleh Saksi SUTIRAH kemudian pada saat yang bersamaan Saksi SITI datang menampar ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa I JOKOTOLE mengambil dan melempar sapu ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak mengenai ke tubuh Saksi NURHAYATI setelah itu Saksi NIA melempar balik sapu tersebut ke arah Terdakwa I JOKOTOLE dan kemudian sapunya dilempar kembali oleh Terdakwa I JOKOTOLE ke Saksi NIA lalu Saksi SULIMAN melerai dan mengajak semuanya untuk pulang dengan berkata "mayuh mole mole kabhi" (ayo pulang pulang semua) kemudian Terdakwa I JOKOTOLE, Saksi SITI, Terdakwa II MOH.TOHA dan Saksi SUTIRAH pulang lalu Terdakwa II MOH.TOHA mengancam ke saksi NIA dengan berkata "gengseh are'eng petajem, sengak yeh anak'eng kakeh" (asah celuritnya yang tajam, awas ya anaknya kamu) setelah itu Saksi NURHAYATI merasa lelah dan duduk di bangku kayu kecil didepan rumah lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURHAYATI pergi melapor ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/1804/433.102.1/XII/2025 atas nama NURHAYATI pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka memar berwarna coklat kemerahan pada dahi sisi kiri, dengan ukuran luka tiga kali tiga sentimeter, jarak tepat sejajar dengan alis kiri.
- Luka lecet berwarna kuning kemerahan pada bibir bawah sisi dalam, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
- Dada dan Perut :
- Luka lecet berwarna kemerahan pada dada kanan, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, jarak tepat dibawah payudara kanan.
- Luka lecet berwarna kemerahan dan berbentuk garis pada payudara kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh sentimeter.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Luka memar pada dahi sisi kiri.
- Luka lecet pada dada kanan dan payudara kanan
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi NURHAYATI mengalami lemas, pusing, sesak, jari tengah sebelah kanan tidak bisa ditekuk atau menggengam dan kesulitan makan selama 1 (satu) hari akibat luka di bibir.
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa I JOKOTOLE Bin SULIMAN Bersama sama dengan Terdakwa II MOH. TOHA Bin SULIMAN, dan Saksi ST. MUAWANAH Alias SITI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Paka’an, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di selatan musholla rumah Saksi NURHAYATI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang Turut Serta, Melakukan Penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Kejadian Pertama : Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib Saksi NURHAYATI sedang menyiramkan sisa air pencucian beras ke tanah di selatannya musholla lalu Terdakwa I JOKOTOLE membentak Saksi NURHAYATI dengan berkata "kebere'en kebere'en" (agak kebarat-agak kebarat) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "arapah? engkok mak selalu salah, deyyeh salah deyyeh salah serba salah" (kenapa? Saya kok selalu salah, begini salah begini salah serba salah), kemudian Terdakwa I JOKOTOLE menjawab "lyeh jhek polannah kakeh ngan setan, ngan jerengkong, ngan abu jehel" (iya soalnya kamu kaya setan, kaya hantu, kaya abu jahal), setelah itu Saksi NURHAYATI menjawab "mon engkok ngan setan, kakeh yeh ngak setan kiyah" (kalau aku kaya setan, kamu kaya setan juga), kemudian Saksi NURHAYATI melihat Saksi AIRIN NATASYA keluar dari rumah dan menghampiri Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE menjawab "apa apa?" sambil mengambil pecahan keramik dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke dada Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE mengambil batu dari tanah lalu dilemparkan ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke payudara sebelah kanan Saksi NURHAYATI setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE mengambil pecahan genting dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI hingga terkena ke atasnya payudara sebelah kanan Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE mengambil papan kayu dari tanah lalu melemparkannya ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak sampai terkena ke tubuh Saksi NURHAYATI;
- Kejadian Kedua : Bahwa kemudian Terdakwa I JOKOTOLE berkata "pekerembung jeh, tak ning dighuppak'eng jeh" (kelamin ibumu tuh, bapak mu tuh) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "mon kek-lakek jhek ngal-mebengal ka reng binek" (kalau laki-laki jangan berani-beraninya ke perempuan), setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Saksi SITI berlari dari arah rumah Saksi SULIMAN menghampiri Saksi NURHAYATI dengan membawa palu ditangan kanannya yang diangkat ke atas, setelah tiba dihadapan Saksi NURHAYATI kemudian Saksi SITI langsung mengarahkan palu tersebut ke arah kepala bagian belakang Saksi NURHAYATI kemudian disaat yang bersamaan Saksi NURHAYATI melihat Saksi NIA berlari menghampiri Saksi NURHAYATI untuk melerai dengan cara Saksi NIA memegangi kedua tangan Saksi SITI menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa I JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi NURHAYATI, Saksi SITI dan Saksi NIA lalu Terdakwa I JOKOTOLE mendorong tubuh Saksi NURHAYATI kemudian Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa II MOH.TOHA datang menyusul ke tempat kejadian dan langsung mendorong Saksi NIA menggunakan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa II MOH. TOHA dan Terdakwa I JOKOTOLE mendorong Saksi NURHAYATI hingga terjatuh dan pada saat yang bersamaan Saksi NURHAYATI berhasil mengambil palu yang di pegang oleh Saksi SITI sehingga Saksi NURHAYATI dan Saksi SITI sama-sama terjatuh dengan posisi tidur terlentang setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE merebut palu dari tangan Saksi NURHAYATI kemudian oleh Terdakwa I JOKOTOLE hendak dipukulkan ke arah Saksi NIA yang pada saat itu hendak melerai dan pada saat yang bersamaan juga Saksi SITI menampar wajah Saksi NURHAYATI sebelah kanan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dengan posisi Saksi NURHAYATI tidur terlentang sedangkan Saksi SITI duduk diatas perut Saksi NURHAYATI. Setelah itu Terdakwa I JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi AIRIN NATASYA dan berusaha merebut handphone yang dipegang oleh Saksi AIRIN NATASYA dengan cara meremas kedua tangan Saksi AIRIN NATASYA sambil berkata "hapus vidionya, hapus, hapus!", dan pada saat yang bersamaan Saksi SUTIRAH datang dari arah rumahnya menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi SUTIRAH memegang tangan sebelah kanan saksi NURHAYATI menggunakan kedua tangannya sedangkan tangan kiri Saksi NURHAYATI dipegangi oleh Terdakwa II MOH.TOHA menggunakan tangan kirinya kemudian tangan kanannya Terdakwa II MOH.TOHA mengepal lalu dipukulkan ke arah kepala Saksi NURHAYATI berulang sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi SITI memukul wajah Saksi NURHAYATI dengan menggunakan sandal yang dipegang oleh tangan kanannya sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali lalu Saksi SUTIRAH berkata "wes wes ayo moleh" (sudah-sudah ayo pulang).
- Kejadian Ketiga : Bahwa setelah itu Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH pulang menuju ke rumah SULIMAN, saat itu Saksi NURHAYATI melihat Saksi SITI pulang membawa palu dan Terdakwa I JOKOTOLE pulang membawa papan kayu kemudian Saksi NURHAYATI berkata "jhek ngal-bengal mon ke reng binek, mon ken bengal kebejer aghi otangah jiah" (jangan berani-berani ke perempuan, kalau berani bayar aja hutangnya)” setelah itu Terdakwa II MOH.TOHA langsung kembali menghampiri Saksi NURHAYATI dengan berlari kemudian Terdakwa II MOH.TOHA langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa I JOKOTOLE juga menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Terdakwa I JOKOTOLE dan Terdakwa II MOH.TOHA dilerai dengan cara ditarik tangannya oleh Saksi SUTIRAH namun pada saat yang bersamaan Saksi SITI menghampiri Saksi NURHAYATI dan langsung menampar wajah kiri dan kanan Saksi NURHAYATI lebih dari satu kali dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Saksi SULIMAN datang sambil mengumpat sambil mengajak Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH untuk pulang.
- Kejadian Keempat : Bahwa selanjutnya saat Saksi SITI, Terdakwa I JOKOTOLE, Terdakwa II MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH berjalan menuju ke rumahnya lalu Saksi NURHAYATI mendengar Saksi SULIMAN berkata "koca'eng kakeh engkok andik santet" (kata mu aku punya santet), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh riah nyata apa enjek" (menurutmu benar atau tidak?), lalu Saksi SULIMAN menjawab "ghuppa'eng jeh, buju'eng jeh" (bapak mu tuh, nenek moyang mu tuh), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh le jiyah lagien oreng, pamanah kakeh dibik bein nerangin jhek kakeh andik santet" (kamu itu jangankan orang, paman mu sendiri aja menerangkan bahwa kamu itu punya santet), setelah itu Terdakwa II MOH.TOHA berlari ke arah Saksi NURHAYATI yang diikuti Saksi SULIMAN kemudian tangan kanan Terdakwa II MOH TOHA dipegang oleh Saksi NIA menggunakan kedua tangan Saksi NIA sedangkan tangan kiri Terdakwa II MOH TOHA dipegangi oleh tangan kiri Saksi NURHAYATI lalu tangan kanan Saksi NURHAYATI di tarik oleh Saksi SULIMAN setelah itu tangan kanan Saksi SULIMAN menunjuk ke arah Terdakwa I JOKOTOLE, Saksi SUTIRAH dan Saksi SITI sambil mengatakan "tak neser ke engkok kakeh" (ga kasian ke saya kamu?,) sehingga Terdakwa I JOKOTOLE ikut menghampiri dan langsung memukul ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi SULIMAN melerai Terdakwa I JOKOTOLE dengan cara mendorong tubuh Terdakwa I JOKOTOLE dan berkata "ambu KO, ambu KO (berhenti KO berhenti KO)" setelah itu Saksi SUTIRAH datang dan langsung mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan, kemudian Saksi SUTIRAH dan Terdakwa II MOH.TOHA mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan sehingga kepala Saksi NURHAYATI terbentur ke tembok rumah kemudian Terdakwa I JOKOTOLE memukul ke arah kepala Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu salah satu tangan Saksi NURHAYATI di putar-putar oleh Saksi SUTIRAH kemudian pada saat yang bersamaan Saksi SITI datang menampar ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa I JOKOTOLE mengambil dan melempar sapu ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak mengenai ke tubuh Saksi NURHAYATI setelah itu Saksi NIA melempar balik sapu tersebut ke arah Terdakwa I JOKOTOLE dan kemudian sapunya dilempar kembali oleh Terdakwa I JOKOTOLE ke Saksi NIA lalu Saksi SULIMAN melerai dan mengajak semuanya untuk pulang dengan berkata "mayuh mole mole kabhi" (ayo pulang pulang semua) kemudian Terdakwa I JOKOTOLE, Saksi SITI, Terdakwa II MOH.TOHA dan Saksi SUTIRAH pulang lalu Terdakwa II MOH.TOHA mengancam ke saksi NIA dengan berkata "gengseh are'eng petajem, sengak yeh anak'eng kakeh" (asah celuritnya yang tajam, awas ya anaknya kamu) setelah itu Saksi NURHAYATI merasa lelah dan duduk di bangku kayu kecil didepan rumah lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURHAYATI pergi melapor ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/1804/433.102.1/XII/2025 atas nama NURHAYATI pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka memar berwarna coklat kemerahan pada dahi sisi kiri, dengan ukuran luka tiga kali tiga sentimeter, jarak tepat sejajar dengan alis kiri.
- Luka lecet berwarna kuning kemerahan pada bibir bawah sisi dalam, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
- Dada dan Perut :
- Luka lecet berwarna kemerahan pada dada kanan, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, jarak tepat dibawah payudara kanan.
- Luka lecet berwarna kemerahan dan berbentuk garis pada payudara kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh sentimeter.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Luka memar pada dahi sisi kiri.
- Luka lecet pada dada kanan dan payudara kanan
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |